Lihat ke Halaman Asli

Erfan Isroil

erphantropus_meletus

Implementasi Akad Qardhul Hasan pada Perbankan Syariah

Diperbarui: 8 Juni 2021   11:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Saat ini, bank syariah sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Seperti diberitakan CNN Indonesia, jumlah nasabah bank syariah hingga November 2020 mencapai 30,27 juta. Selain mencari manfaat, bank syariah juga memiliki kapasitas sosial (tabarru') yang disebut akad Qardh dan turunannya Qardhul Hasan. Lalu, apa yang dimaksud dengan akad Qardh dan Qardhul Hasan?

Secara bahasa, Qardhul Hasan berasal dari dua kata, yaitu Al-Qardhu yang berarti maju dan Al-Hasan yang berarti bagus. Sebagaimana ditunjukkan oleh para ahli hukum, Qardh adalah uang muka yang diberikan kepada mereka yang kurang beruntung dan harus dikembalikan dalam jumlah yang sama ketika peminjam dapat mengembalikannya. Sedangkan Qardhul Hasan adalah kredit sebagai sumber atau modal yang dipinjamkan dan peminjam tidak memiliki komitmen untuk mengembalikannya, perjanjian ini kemudian disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).

Seperti yang ditunjukkan oleh ulama' Hanafiyah, rukun Qardhul Hasan hanyalah sebagai ijab dan qabul. Sementara itu, menurut ulama ahli fiqih, Qardh memiliki 4 rukun, yaitu:

  1. Muqridh (pihak yang memberi pinjaman);
  2. Muqtaridh (pihak yang meminjam);
  3. Qardh (objek yang dipinjamkan);
  4. Shigat (ijab dan kabul).

Adapun syarat dan ketentuan Qardhul Hasan adalah sebagai berikut:

  • Sumber daya dalam perjanjian adalah milik muqridh, di mana tanggung jawab atas harta Qardhul Hasan akan berpindah ke muqtaridh dan muqridh harus memiliki hak untuk memindahkan kepemilikan.
  • Ukuran barang atau harta benda dalam perjanjian harus ditentukan, baik dari segi kualitas maupun jumlahnya.
  • Muqridh harus bisa melakukan tabarru'.
  • Dilarang mengeksploitasi atau mengambil keuntungan meskipun kedua pihak telah sepakat.

Islam tidak melarang pinjam meminjam, selama tidak menyimpang dari hukum Islam yang ketat. Ini dengan konfirmasi Al-Qur'an dan Hadits. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah bagian 245 sebagai berikut:

"Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan."

Juga ada hadits yang dijelaskan oleh Imam Muslim sebagai berikut: Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah (SAW) bersabda,

"Barangsiapa yang telah melepaskan saudaranya yang muslim dari kesusahan-kesusahan dunia, maka Allah SWT akan melepaskan daripadanya kesusahan di hari kiamat. Barangsiapa telah membantu saudaranya yang kesulitan/lemah di dunia, maka Allah akan membantunya di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah SWT senantiasa membantu seorang hamba, selama hamba tersebut membantu saudaranya." (HR. Muslim)

Penggunaan akad Qardhul Hasan dalam perbankan syariah biasanya diterapkan dalam kasus-kasus, misalnya,

  1. Peredaran bantuan zakat yang bermanfaat/sesekali dan diusulkan untuk 8 ashnaf. Sebagian besar diselesaikan dalam upaya bersama antara BAZNAS dan Bank Syariah, di mana BAZNAS sebagai lembaga pendukung penggalangan dan Bank Syariah sebagai organisasi pengalihan aset sebagai modal pertukaran.
  2. Organisasi Moneter Islam Haji Pengurus Pembiayaan tergantung pada DSN Fatwa No. 29/DSN-MUI/VI/2002.
  3. Perhitungan Piutang Syariah tergantung Fatwa DSN No. 67/DSN-MUI/III/2008.
  4. Perkantoran untuk pihak-pihak yang membutuhkan dana cadangan dengan cepat mengingat mereka tidak dapat menarik asetnya, misalnya cadangan disimpan sebagai deposito.
  5. Sebagai penghargaan bagi para visioner usaha kecil yang bertekad akan mengalami kesulitan jika diberi pembiayaan dengan rencana jual beli, bagi hasil dan lain-lain.

Akad Qardhul Hasan yang diterapkan pada perbankan syariah memberikan banyak keuntungan bagi nasabahnya, antara lain sebagai berikut:

  • Qardhul Hasan merupakan salah satu atribut yang membedakan bank syariah dari bank konvensional, yang di dalamnya selain misi bisnis ada juga misi sosial.
  • Adanya misi sosial akan memperluas dedikasi masyarakat terhadap bank syariah.
  • Jawaban untuk klien yang membutuhkan aset cepat dengan uang muka sesaat.
  • Menjauhkan pedagang kecil dari jeratan rentenir/debt collector dengan mendapatkan kewajiban bebas pendapatan dari bank syariah.

Demikian sedikit materi tentang implementasi akad Qardhul Hasan pada perbankan syariah, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline