Lihat ke Halaman Asli

Guyonan: Kita Masuk Neraka Karena 'Agama'

Diperbarui: 26 Juni 2015   13:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kitab undang-undang Majapahit pernah dipublikasikan Dr. J.C.G. Jonker pada 1885. Kitab itu disebut 'Agama' atau Kutara Manawa. Dalam Agama diatur mengenai; ketentuan umum denda, 8 macam pembunuhan, 8 macam pencurian, jual-beli, gadai, utang-piutang, perkawinan, mesum, warisan, caci-maki, menyakiti, perkelahian, tanah dan fitnah. ‘Agama’ adalah kata yang mewakili jenis undang-undang, tepatnya undang-undang hukum pidana (lihat Nagara Kretagama; Prof. Dr. Slamet Mulyana; 2006).

Tetapi, ‘Agama’ sekarang dimengerti sebagai 'masalah kepercayaan kepada Tuhan'. Kamus Saku Bahasa Indonesia terbitan Djakarta-Groningen oleh Reksosiswoio, ST. Muh. Said dan A. Sutan Pamuntjak (1952) misalnya, menyebut agama sebagai “tjara berbakti kepada Tuhan, kepertjajaan kepada Tuhan ; agama Islam; agama Masehi=agama Kristen=agama serani; beragama=memeluk agama”.

Jadi dapat dimengerti sebab-sebab kita masuk ke neraka, barangkali mungkin bukan karena banyaknya dosa, akan tetapi protes masyarakat jaman Majapahit.

Masyarakat Majapahit yang telah lebih dahulu masuk neraka sebab "kafir" (karena menyembah berhala, membakar kemenyan, dan pokoknya tidak bertuhan) protes melihat kita yang 'beragama' masuk surga.

Protes mereka, “Kami masuk neraka karena menyembah berhala, membakar kemenyan, dan disebut tak bertuhan. Tapi orang-orang jaman modern itu kan sama-sama bukan orang bertuhan. Mereka cuma beragama : orang yang menjalankan 'undang-undang pidana', lalu kenapa mereka harus masuk surga?”

Ah sudahlah, ini cuma guyonan, karena cuma Tuhan yang A'lam...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline