Lihat ke Halaman Asli

20 Tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Fakta dan Harapan Publik

Diperbarui: 12 Juli 2023   10:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: pexel. czapp arpad

Secara harfiah, konstitusi diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis constituer, yang berarti membentuk. Yang dimaksud dengan membentuk disini adalah membentuk suatu Negara. Hal ini disebabkan, konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Istilah tersebut muncul karena Perancis yang pertama kali membahas teori konstitusi sebagai cabang ilmu pengetahuan yang dilatar belakangi gejala-gejala sosial. Hal tersebut tidak mengherankan karena Negara tersebut paling sering menghadapi persoalan konstitusi.

Sampai tahun1946 Perancis sudah mengenal 12 macam konstitusi. Perancis sering disebut sebagai Laboratory of constitution making. Konstitusi Perancis dikatakan paling lengkap karena mengandung beberapa unsur, yakni: adanya sendi-sendi dasar filsafat (perenungan yang mendalam terhadap sesuatu ilmu), art/hasil dari seni (kata-katanya tidak menimbulkan banyak penafsiran), sistematis (antara pasal yang satu dengan pasal yang lain tidak saling bertentangan), serta kalimatnya tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek.

Menurut Prof. K.C. Wheare, dalam bukunya Modern Constitutions, istilah konstitusi mengandung 2 pengertian, yakni dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu Negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah Negara. Peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa usages, understanding Customs, or conventions. Dalam arti sempit, dituangkan dalam suatu dokumen, seperti undang-undang dasar.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi pada setiap negara memiliki latar belakang yang beragam, tetapi secara umum pembentukan Mahkamah Konstitusi berawal dari suatu proses perubahan politik kekuasan yang otoriter menuju demokrasi. Keberadaan lembaga Mahkamah Konstitusi dalam dunia ketatanegaraan dewasa ini, secara umum memang dapat dikatakan merupakan sesuatu yang baru. Sebagian besar negara demokrasi yang sudah mapan, tidak mengenal lembaga Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri. Contoh : Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Fungsi-fungsi yang dapat dibayangkan sebagai fungsi Mahkamah Konstitusi seperti judicial review dalam rangka menguji konstitusionalisme materi suatu undang-undang dikaitkan dengan kewenangan Mahkamah Agung. Padahal Inggris dan Perancis biasanya dijadikan sebagai acuan  berkenaan dengan sistem demokrasi modern.

Di bidang peradilan Indonesia kita mengenal Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Tugas Mahkamah Agung adalah melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

Sedangkan Mahkamah Konstitusi memiliki 4 kewenangan dan satu kewajiban. Adapun 4 kewenangan tersebut meliputi : menguji Undang -- Undang terhadap Undang -- Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang -- Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dibentuk tanggal 13 Agustus 2003. Pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan The 7th Conference of Asian Constitutional Court Judges tanggal 12-15 Juli. Dalam konferensi tersebut dibentuk pula The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutionst (AACC) yang diselenggarakan di Jakarta. Indonesia pernah menjadi presiden AACC yang dipegang oleh Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. yang merangkap jadi ketua Mahkamah Konstitusi periode tahun 2014 -- 2016.

Kiprah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia lainnya di forum Internasional adalah menyelenggarakan kegiatan Simposium Internasional bertema Constitutional Democratic State (Negara Demokrasi Konstitusional) Tanggal 11-12 Juli 2011 yang dihadiri peserta dari 23 negara. Kegiatan internasional lainnya beberapa kali diselenggarakan di Indonesia terutama pada masa kepemimpinan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. yang merangkap jadi presiden AACC.

sumber : pexel.lara.janneson

Hingga saat ini Mahkamah Konstitusi telah menjalankan tugasnya dengan baik terutama saat adanya konflik dalam kegiatan pemilu dan adanya undang -- undang baru yang dibuat DPR. Diharapkan dalam Mahkamah Konstitusi tidak tersentuh oleh praktek korupsi, tapi kenyataannya ketua Mahkamah Konstitusi periode ke 2 Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. terlibat dalam kasus suap pada tanggal 2 Oktober 2013, terkait dengan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas sehingga diberhentikan dengan tidak hormat. Fenomena ini sangat disayangkan. Lembaga yang diharapkan bisa membantu pemerintah dalam mengatasi masalah ketidak jujuran dalam pemilu malah terlibat korupsi dalam hasil pemilu. Semoga fenomena ini tidak terulang lagi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline