Lihat ke Halaman Asli

Erny Aprililasari Sianipar

Mahasiswa - Politeknik STIA LAN Jakarta

Jokowi Teken UU ASN, Bagaimana Nasib para Tenaga Honorer terkait Penghapusan Kebijakan Honorer Diakhir Tahun 2024

Diperbarui: 24 Maret 2024   16:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inhttps://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2023/02/03/ilustrasi-pegawai-asn_169.jpeg?w=700&q=90put sumber gambar

Tentu saat ini sangat menjadi sebuah perbincangan publik, Bahwa Nasib tenaga honorer 2024 bisa dikatakan sangat mengenaskan. Kebijakan ini telah disahkan, secepatnya akan dihapus pada akhir tahun 2024.

Menurut Pasal 66 UU ASN mengatur, bahwa tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Wacana penghapusan tenaga honorer kini sudah lama di bahas dan akan dihapus pada 28 November 2023, akan tetapi rencana itu mengalami pembatalan dikarenakan untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang jumlah nya sekitar 2,3 juta tenaga honorer. Namun dengan demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tenaga honorer banyak ditempatkan di sektor-sektor vital pelayanan publik. Walaupun PPPK dengan tenaga honorer secara kedudukan hampir sama, akan tetapi tidak secara otomatis tenaga honorer dapat menduduki langsung untuk diangkat menjadi PPPK. Hal ini dikarenakan PPPK berbeda dengan tenaga honorer sebab PPPK itu sendiri memiliki kontrak perjanjian kerja yang jelas sehingga hal ini yang membedakan dengan tenaga honorer. Kemudian hal yang paling membedakan adalah PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Namun kini berbeda dengan tenaga honorer yang dapat diangkat secara otomatis setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 dengan masa kerja minimal satu tahun. Hal ini juga dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk menaikkan integritas dan profesionalisme di dalam ikatan kepegawaian Indonesia.

Selain membahas penghapusan, kini merujuk pada Pasal 65 UU ASN, pejabat pembina kepegawaian juga dilarang untuk mengangkat tenaga honorer mengisi jabatan sebagai ASN. Namun larangan tersebut berlaku juga bagi seluruh pejabat lainnya maupun di instansi pemerintahan yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Maka jika tidak mematuhi larangan ini, para pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu, "Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi Pasal 65 ayat (3) UU ASN. Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal.

Namun menariknya, terkait infomasi yang beredar sebelum tenaga honorer dihapus 2024 kini, Pemerintah telah membuka rekrutmen PPPK besar-besaran untuk para honorer. Jadi sistem yang diterapkan, Pemerintah mempermudah honorer sebagai pengangkatan PPPK 2024 tanpa mengikuti tes dan mengganti sistem seleksi tes dengan sistem seleksi pemeringkatan yang akan dikelompokkan menjadi suatu kelompok tertentu dan kemudian kinerjanya dinilai, Jadi setiap honorer yang memiliki kinerja yang sangat bagus maka akan diangkat sebagai PPPK full time, sedangkan kinerja nya di bawah rata-rata maka akan diangkat sebagai PPPK part time.

Lalu dengan kebijakan pemerintah yang akan menghentikan tenaga kerja honorer dapat menimbulkan pro dan kontra dari segi pemerintah maupun masyarakat. Maka, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus mempunyai kejelasan sehingga tidak terjadi timbulnya kesenjangan dan juga permasalahan khususnya bagi para guru honorer maupun mahasiswa pendidikan yang merasakan kekhawatiran mengenai prospek kerja kedepannya. Selanjutnya pemerintah harus menerapkan transparansi mengenai jumlah pegawai ASN maupun kuota yang tersedia bagi calon ASN dan PPPK pada setiap masing-masing daerah terutama dalam memberikan hak anggaran sehingga pemerataan setiap daerah dapat terpenuhi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline