PP kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 ternyata lagi jadi trending. Hal ini saya temukan dari iseng-iseng buka google trend kemarin.
Begitu saya klik salah satu beritanya, ternyata memang ada sedikit kontroversi di situ. Anggapan yang saya tangkap bahwa PP 28/2024 ini ternyata menjadi sarana legalnya seks bebas melalui penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
Ah penasaran dengan kontroversi ini, sayapun jadi ingin membaca apa sih isi dari PP 28/204 ini, yang disebut-sebut bertentangan dengan norma dan aturan agama. Setelah selesai membaca, saya tuliskan berikut ini sejumlah point-point kontroversinya.
Point-Point Kontroversi Dalam PP 28 Tahun 2024
PP 28 Tahun 2024 sebenarnya merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan yang saya baca dan tangkap dari isi PP ini, ada beberapa hal yang sepertinya menimbulkan kontroversi, karena hanya dibaca bagian Pasalnya saja, dan bukan bagian penjelasan.
Berikut ini sejumlah point-point penting dan kontroversi dimaksud antara lain :
Pasal 99
(1) Upaya Kesehatan reproduksi meliputi:
a. masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan;
b. pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan Kesehatan seksual; dan
c. Kesehatan sistem reproduksi.
(2) Upaya Kesehatan reproduksi dilaksanakan melalui upaya Promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif secara menyeluruh dan terpadu.