Lihat ke Halaman Asli

Erniwati

ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Remaja Difasilitasi Alat Kontrasepsi? Salah Persepsi Isi PP 28/2024

Diperbarui: 14 Agustus 2024   13:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Ilustrasi by GKDI

PP kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 ternyata lagi jadi trending. Hal ini saya temukan dari iseng-iseng buka google trend kemarin.

Begitu saya klik salah satu beritanya, ternyata memang ada sedikit kontroversi di situ. Anggapan yang saya tangkap bahwa PP 28/2024 ini ternyata menjadi sarana legalnya seks bebas melalui penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.

Ah penasaran dengan kontroversi ini, sayapun jadi ingin membaca apa sih isi dari PP 28/204 ini, yang disebut-sebut bertentangan dengan norma dan aturan agama. Setelah selesai membaca, saya tuliskan berikut ini sejumlah point-point kontroversinya.

Point-Point Kontroversi Dalam PP 28 Tahun 2024

PP 28 Tahun 2024 sebenarnya merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Berdasarkan yang saya baca dan tangkap dari isi PP ini, ada beberapa hal yang sepertinya menimbulkan kontroversi, karena hanya dibaca bagian Pasalnya saja, dan bukan bagian penjelasan.

Berikut ini sejumlah point-point penting dan kontroversi dimaksud antara lain :
Pasal 99

(1) Upaya Kesehatan reproduksi meliputi:

a. masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan;

b. pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan Kesehatan seksual; dan

c. Kesehatan sistem reproduksi.

(2) Upaya Kesehatan reproduksi dilaksanakan melalui upaya Promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif secara menyeluruh dan terpadu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline