Lihat ke Halaman Asli

Erniwati

ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Di balik Lapas Perempuan, Jika Ibu Terpidana, Bagaimana Nasib Bayinya

Diperbarui: 27 Juli 2024   07:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : canva.com. Ilustrasi ibu dan bayi dalam Lapas

Cerita Di balik Lapas Perempuan, Jika Ibu terpidana begini nasib bayinya. Saya ingat beberapa kali pernah berkunjung ke Lapas Perempuan, kemudian menyaksikan sendiri seorang narapidana yang baru saja melahirkan ada di sana.

Saat itu seingat saya bayinya baru berumur beberapa hari, dan teringat betul bagaimana emosi saya bercampur aduk. Antara marah, kasihan dan sedih. Karena saya juga seorang ibu, ada emosi yang tak bisa saya hindari soal menjadi ibu.

Saya membayangkan bagaimana anak ini akan di sapih di dalam sel ini, dengan sanitasi yang meskipun cukup memadai, tetapi tak akan pernah sama dengan berada di rumah sendiri.

Harus berbagi tempat dengan narapidana lainnya, berkompromi dengan bangunan yang kadang tak bersahabat.  Karena tak setiap Lapas fasilitasnya memadai jika ada ibu baru di dalamnya.

Lalu bagaimana sih aturan terkait dengan keberadaan ibu dan bayi di dalam Lapas ini? Mungkin tak banyak yang tahu dan membaca tentang informasi ini, sehingga detik ini saya sangat ingin berbagi informasi.

Aturan Terkait Keberadaan Anak Dalam Lapas

Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana perempuan yang dibawa ke dalam Rutan atau Lapas, atau bahkan yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia tiga tahun.

Hal ini diatur dalam Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan beberapa hal sebagai berikut :

  • Anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan yang dibawa ke dalam rutan atau Lapas, atau yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia 3 (tiga) tahun. 
  • Anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan tersebut di atas ditempatkan secara khusus bersama dengan tahanan atau narapidana perempuan tersebut. 
  • Anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan tersebut dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter atau ahli gizi.

Dalam hal penempatannya secara khusus adalah anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan ditempatkan pada tempat atau ruangan terpisah dari hunian tahanan atau narapidana yang terjaga kebersihannya dan layak untuk tumbuh kembang anak.

Dengan kata lain, harus ada ruangan khusus memadai yang disediakan demi tumbuh kembang dan kesehatan dari Ibu dan anak ini secara bersama-sama.

Beberapa aturan terkait Hak anak akan ASI juga sudah tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 yang pada pokoknya menyatakan setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline