Lihat ke Halaman Asli

Erniwati

ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Soal Jemaah Overstay di Saudi, Bukan Kewenangan Imigrasi Indonesia

Diperbarui: 2 Juli 2024   00:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar oleh Freepik

Ada satu komentar di grup visa yang saya ikuti, yang trending dan selalu hits. Apalagi kalau bukan jemaah yang overstay atau dengan sengaja memang kaburan dan sengaja gak mau keluar. Padahal izin tinggal atau visanya sudah habis.

Ini memang sangat merepotkan, terutama bagi Muasasah atau syarikah penerbit visanya. Yang berbuat siapa yang kena batunya juga siapa. Kalau mau jujur, oknum jemaah kaburan seperti ini memang merugikan sekali.

Namun kali ini saya ingin menulis tentang persepsi yang salah dari sejumlah masyarakat, terkait kewenangan Imigrasi Indonesia. Mengingat ada satu cuitan dari anggota grup yang bilang seperti ini

"Tegas dan jelas, kita menginginkan dari pihak imigrasi Indonesia dapat memberikan sanksi untuk oknum yang overstay".

Nah kan, saya baru ngeh bahwa tak semua masyarakat paham sejauh mana kewenangan suatu negara. Terlebih ketika bicara jemaah overstay di Arab Saudi atau tanah suci Makkah, yang jelas merupakan kewenangan Kerajaan Arab Saudi.

Oleh sebab itu, ada baiknya saya jelaskan juga terkait kewenangan suatu negara ketika ada warga negara asing yang melebihi izin tinggal. Langsung saja, berikut penjelasan selengkapnya.

Mengenal Apa Itu Overstay

Secara umum, sebenarnya Overstay merujuk pada kondisi di mana seorang warga negara asing tinggal di Indonesia lebih lama dari periode yang diizinkan oleh visa atau izin tinggal mereka. Tidak hanya untuk Indonesia, hampir seluruh negara begitu.

Dalam aturan imigrasi Arab Saudi sendiri juga hampir sama, overstay merujuk pada kondisi di mana seorang warga negara asing tetap berada di Arab Saudi lebih lama dari periode yang diizinkan oleh visa atau izin tinggal mereka.

Aturan Keimigrasian Indonesia

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 disebutkan bahwa aturan imigrasi Indonesia mengatur terkait beberapa hal sebagai berikut :

  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Per 2023, denda overstay di Indonesia adalah Rp 1.000.000 per hari. Denda ini berlaku untuk setiap hari yang melebihi masa izin tinggal yang sah.)
  • Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Baca juga : Wawancara Bikin Paspor Dipersulit? Ternyata Ini Alasannya

Aturan Keimigrasian Arab Saudi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline