Lihat ke Halaman Asli

Erniwati

ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Restrukturisasi Kredit Bukan untuk PNS, tapi Saya Pernah Dapat

Diperbarui: 24 Juni 2024   19:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : economictimes.indiatimes.com

Restrukturisasi kredit bukan untuk PNS? Tapi ternyata saya pernah dapat loh. Eits, jangan ngiri dulu, karena sepertinya dan kemungkinan besar bukan hanya saya yang pernah dapat. Hanya saja dengan situasi dan kondisi tertentu sepertinya.

Jujur, program ini sangat membantu ketika kita benar-benar sedang ditimpa musibah yang diluar perkiraan kita. Atau di luar kuasa dan kemampuan kita. Saya akui, program ini, meskipun tidak untuk PNS, namun saya harap ada juga kebijakannya.

Mengingat tidak semua PNS juga kan cukup, apalagi ketika ada musibah yang di luar dugaan. Siapa tau.

Apa Itu Restrukturisasi Kredit?

Restrukturisasi Kredit adalah proses yang dilakukan oleh lembaga keuangan atau kreditur untuk mengubah syarat dan ketentuan pinjaman yang ada, dengan tujuan membantu peminjam yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. 

Proses ini biasanya dilakukan untuk menghindari kegagalan pembayaran (kredit macet) dan untuk memastikan peminjam dapat terus membayar kembali pinjamannya dalam kondisi yang lebih sesuai dengan kemampuan keuangannya. 

Jadi intinya, restrukturisasi kredit ini merupakan program yang dapat membantu para debitur untuk menyesuaikan kembali proses cicilan kreditnya, baik dari segi nominal cicilan maupun lamanya jangka waktu kredit. 

Selain itu, Restrukturisasi kredit juga dapat melibatkan berbagai macam perubahan yang dapat diperoleh melalui negosiasi dengan kreditur, antara lain:

  1. Perpanjangan Jangka Waktu Pembayaran: Memperpanjang masa kredit pinjaman agar cicilan bulanan menjadi lebih kecil dan lebih terjangkau.

  2. Penurunan Suku Bunga: Mengurangi tingkat suku bunga pinjaman untuk menurunkan beban bunga yang harus dibayar peminjam.

  3. Penundaan Pembayaran (Grace Period): Memberikan periode waktu di mana peminjam tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran pokok atau bunga.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline