Lihat ke Halaman Asli

Erniwati

ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Suku Bunga 5 Persen, Menakar Manfaat Tapera bagi PNS dan Swasta

Diperbarui: 4 Desember 2024   18:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pekerja swasta hendak membeli rumah (Dok. Shutterstock/R Photography Background)

Tapera, topik hangat yang sedang ramai dibicarakan tak hanya di kalangan pns namun juga pengusaha dan pekerja swasta. Wajar saja sih, belum habis potongan yang ini, muncul lagi wacana baru.

Karena saya PNS, ada baiknya saya share sedikit tentang kebermanfaatan Tapera ini dan bagaimana cara kerjanya ketika anda sebagai peserta ingin memiliki rumah, renovasi rumah, atau bangun rumah. Kebetulan, semenit lalu sebelum saya tulis artikel ini, habis ngobrol via telpon dengan CS nya Tapera. Langsung saja simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu Tapera?

Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah program tabungan nasional yang dikelola oleh BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) untuk membantu masyarakat, khususnya pekerja di Indonesia, dalam memiliki rumah pertama mereka. 

Program ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dan bertujuan untuk mengatasi masalah kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menengah.

Manfaat dan Tujuan Tapera

Sumber : Canva.com

Saya rasa untuk manfaat ini banyak yang sudah membaca dari internet, bahwa tujuan keberadaan tapera adalah membantu mereka-mereka yang belum memiliki rumah alias rumah pertama. 

Namun bagus juga saya tuliskan manfaat dan tujuannya yang saya lansir dari beberapa sumber seperti laman katadata.com ataupun laman resmi BP Tapera sebagai berikut :

Fungsi dan Tujuan Tapera

  1. Penghimpunan Dana:

    • Dana Tapera dikumpulkan dari iuran wajib peserta yang terdiri dari pekerja formal, informal, dan mandiri. Iuran ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah, di mana 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja (Katadata).
  2. Pembiayaan Perumahan:

    • Dana yang terkumpul digunakan untuk memberikan pembiayaan kepemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah bagi peserta. Pembiayaan ini hanya berlaku untuk rumah pertama dan diberikan satu kali saja (BP TAPERA).
  3. Penyediaan Rumah Layak Huni:

    • BP Tapera bekerja sama dengan asosiasi pengembang perumahan untuk memastikan bahwa rumah yang dibangun layak huni dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Bisnis.com).
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline