Lihat ke Halaman Asli

Erniwati

ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Kemenkumham, Ini Syarat dan Tata Cara Ikut Seleksi PBH Terbaru

Diperbarui: 14 Mei 2024   10:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Freepik

Kemenkumham. Sambil menemani teman-teman verifikator Kanwil Kemenkumham NTB yang sedang sibuk-sibuknya dengan Verifikasi Lapangan bagi calon pendaftar PBH, saya pikir bagus juga saya tuliskan terkait hal ini. Siapa tau anda selanjutnya berminat untuk ikut seleksi.

Langsung saja simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa itu OBH dan PBH?

1. OBH (Organisasi Bantuan Hukum) atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum)

OBH (Organisasi Bantuan Hukum) atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum) pada dasarnya adalah instansi yang terbentuk dengan tujuan untuk menjamin hak-hak masyarakat agar mendapatkan keadilan. Kedua jenis institusi ini pada umumnya berperan dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama yang tidak mampu secara finansial.

Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Dimana dalam UU ini tertulis bahwa Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
b. mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. PBH (Pemberi Bantuan Hukum)

Berdasarkan PERMENKUMHAM NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN BANTUAN HUKUM, DAN PEDOMAN STANDAR LAYANAN Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 

PBH juga memiliki persyaratan sendiri agar bisa memberikan bantuan hukum sesuai Pasal 8 ayat 2 UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, antara lain :

  1. Berbadan hukum;
  2. Terakreditasi berdasarkan Undang-Undang ini;
  3. Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
  4. Memiliki pengurus; dan
  5. Memiliki program Bantuan Hukum.

Syarat Menjadi Pemberi Bantuan Hukum (PBH)

Adapun Persyaratan untuk mendaftar sebagai calon pemberi bantuan hukum antara lain:

  1. Memiliki Email aktif
  2. Memiliki SK Badan Hukum dari Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Akta pendirian dan pengurus OBH
  4. SK Pengangkatan Pengurus
  5. Surat penunjukan sebagai Advokat dan Paralegal
  6. Surat izin beracara sebagai Advokat yang masih berlaku
  7. Dokumen status kepemilikan kantor
  8. NPWP dan Nomor Rekening OBH
  9. Surat keterangan tinggal/domisili
  10. AD dan ART
  11. Laporan pengelolaan keuangan
  12. Bukti pelaksanaan bantuan hukum

Tata Cara Mendaftar dan Tahapan Seleksi

Terdapat beberapa tahapan dalam mengajukan permohonan untuk menjadi PBH terverifikasi di Kemenkumham, antara lain sebagai berikut :

1. Tahap Pendaftaran

OBH atau LBH melakukan pendaftaran melalui laman Sidbankum.bphn.go.id, dengan mengisi setiap kolom informasi yang diminta. Melalui pendaftaran awal ini pemohon akan memiliki satu akun tersendiri. Sebelum melakukan pendaftaran anda harus menyiapkan seluruh soft copy dokumen persyaratan dengan lengkap, agar proses pendaftaran berjalan lancar. 

Selain itu perlu juga diketahui bahwa pendaftaran PBH ini, tidak dilakukan atau dibuka setiap tahun, melainkan setiap 3 tahun sekali. Contoh untuk Tahun ini (2024) telah dibuka pendaftaran Pemberi Bantuan Hukum di seluruh Indonesia, artinya akan dilaksanakan pendaftaran PBH kembali pada tahun 2027 mendatang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline