Lihat ke Halaman Asli

Erniwati

ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Kenalan dengan Berbagai Visa Haji Legal, Supaya Tidak Jadi Jamaah Ilegal

Diperbarui: 26 April 2024   18:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Source : Mandalikawisata.com

Ada beberapa alasan saya menuliskan artikel dengan tema haji. Selain karena memang musim haji tahun ini sebentar lagi, alasan lain yaitu karena maraknya aksi sejumlah oknum yang menawarkan berangkat haji tanpa antri, namun justru akhirnya bermasalah di belakang hari.

Oleh sebab itu, pada kesempatan kali ini saya akan tuliskan beberapa penjelasan terkait jenis visa apa saja yang diakui atau legal digunakan untuk berangkat haji. Harapan saya tulisan ini dapat mengedukasi publik agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran menggiurkan terkait berangkat haji.

Jenis Haji

Dilansir dari laman Mandalikawisata.com, terdapat 3 jenis haji yang selama ini di kenal antara lain : Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda. Yang lazim dikenal oleh sebagian masyarakat adalah haji reguler yang memang penyelenggaraannya selalu rutin tiap tahun dilaksanakan pemerintah. Berikut penjelasan lengkap terkait jenis haji ini.

  • Haji reguler merupakan program haji resmi yang dikelola langsung oleh pemerintah Republik Indonesia. Dimana Kuota haji tetap dari pemerintah Arab Saudi dan selama ini jemaah program haji reguler tetap mendominasi.
  • Sementara haji plus atau ada juga yang menyebutnya haji khusus juga merupakan program haji resmi yang termasuk kuota haji pemerintah Indonesia. Namun haji plus memiliki kelebihan yaitu fasilitas yang disediakan lebih baik dan masa tunggu yang lebih singkat.
  • Terakhir, yaitu haji furoda. Jenis Haji ini merupakan program haji menggunakan visa haji furoda atau visa haji melalui undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Artinya, kuotanya didapat khusus dari pemerintah Arab Saudi.

Jenis Visa yang Digunakan

Untuk jenis visa yang digunakan sepertinya banyak yang sudah mengetahui. Adapun beberapa jenis visa yang dapat digunakan dalam menjalankan ibadah haji secara resmi antara lain :

  • Visa haji reguler maupun visa haji Khusus: visa haji jenis ini merupakan visa yang didapatkan dari Pemerintah KSA melalui pentapan kuota jamaah haji bagi Indonesia. 
  • Visa Mujalamah merupakan visa yang digunakan untuk melaksanakan haji furoda. Visa jenis ini merupakan visa yang diperoleh dari undangan resmi dari Pemerintah KSA dalam rangka membangun hubungan diplomasi atau hubungan baik antar kedua negara.

Nah, ada lagi jenis visa lain dengan kondisi dan situasi tertentu yang dibolehkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Salah satunya adalah Visa Pekerja. Ya, bagi pekerja resmi atau legal yang bermukim atau tinggal di Arab Saudi juga dapat melaksanakan ibadah haji secara legal. Yang penting orang tersebut bekerja secara resmi atau legal yang di tandai dengan kelengkapan dokumen kerja yang di persyaratkan. 

Mekanismenya, mereka tinggal mengajukan ijin untuk libur selama kurang lebih 4-5 hari untuk melaksanakan ibadah haji. Nantinya Majikan atau pemilik rumah atau perusahaan tempat mereka bekerja akan menerbitkan surat rekomendasi yang menerangkan beberapa hal terkait legalnya keberadaan dari pekerja bersangkutan, termasuk ijin haji yang diberikan. Sehingga jenis pekerja seperti ini dapat melaksanakan ibadah haji tanpa hambatan.

Jenis Visa Yang Dilarang

Adapun jenis visa yang dilarang untuk pergi haji meliputi Visa kunjungan Keluarga, Visa Kerja, Visa Umrah, Visa Turis dan Visa Transit. Mengapa dilarang?

Karena Arab Saudi memberlakukan kebijakan khusus terkait ibadah haji, dimana secara logika satu tempat ini tidak akan mungkin menampung jutaan jamaah dari seluruh dunia secara bersamaan. Sehingga penetapan kuota demi kelancaran dan sahnya prosesi haji harus dilakukan. Oleh sebab itu pengaturan jenis visa yang diperbolehkan dan diakui menjadi satu keharusan.

Modus Haji Ilegal

Namun meskipun telah diterapkan aturan dan kebijakan, masih terdapat banyak jamaah yang nekat melakukan ibadah haji dengan visa yang dilarang. Alhasil tidak sedikit dari mereka yang dikenai denda hingga ratusan juga bahkan sanksi berat seperti deportasi dan larangan masuk KSA selama sekian tahun.

Contohnya, Bisa jadi ada saja oknum travel yang menjual pemberangkatan haji cepat dengan visa umrah syawal misalnya. Seperti diketahui masa tinggal visa umrah berlaku 90 hari sejak tanggal diterbitkan, sedangkan prosesi umrah dilaksanakan mendekati musim haji. maka sejumlah jamaah pun dapat memilih tinggal untuk dapat mengikuti prosesi haji dengan masa tinggal yang masih tersisa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline