Siapa yang sudah punya brand usaha tapi belum daftar merek? Ya, masih banyak masyarakat yang awam tentang pendaftaran merek yang telah di atur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Padahal penting sekali bagi pelaku usaha segera mendaftarkan merek dagang nya untuk menghindari kerugian secara komersial dan melindungi merek dagangnya secara hukum.
Nah Belakangan di salah satu media beredar keluhan tentang pendaftaran merek yang ditolak sehingga uang pendaftarannya pun hangus dan tak bisa kembali, tentu ini menjadi masalah yang tidak bisa dianggap sepele ya. Siapa juga yang mau merek dagang yang telah dibangunnya di rampok orang namun ketika mendaftarkan merek justru ditolak dan uang pun lenyap.
Perlu diketahui terlebih dahulu, bahwa Pendaftaran merek sendiri menganut sistem First to File yang artinya siapa yang mendaftarkan suatu merek pertama kali maka dialah yang berhak menjadi pemegang hak ekslusif dari merek tersebut. Hal inilah yang menyebabkan para pelaku usaha baik UMKM maupun Non UMKM sebaiknya segera mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang ada pada Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, pembayaran biaya pendaftaran merek yang merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sendiri harus dibayarkan di depan pada saat pendaftaran merek.
Namun faktanya sebagian besar masyarakat masih belum paham mengenai merek itu sendiri dan tata cara permohonan merek yang benar.
Oleh sebab itu kali ini saya akan membagikan sejumlah tips and trick bagaimana cara daftar merek yang benar agar merek tidak ditolak dan tentunya uang pendafaran yang di bayar di depan tidak hangus percuma.
Beberapa cara untuk daftar merek dengan aman antara lain :
1.Memastikan jenis pendaftaran merek yang diinginkan, apakah UMKM dengan biaya 500 ribu per merek/klas ataukah Non UMKM dengan biaya 1,8 juta per merek/klas. Karena persyaratan dari kedua pilihan ini pun berbeda juga, apabila memilih UMKM maka calon pemohon harus menyiapkan sejumlah persyaratan seperti Etiket/Label Merek, Tanda Tangan Pemohon, Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) antaranya Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan,dan Surat Pernyataan UMK Bermaterai.Sementara untuk Non UMKM persyaratannya hanya perlu menyediakan Etiket/Label Merek dan Tanda Tangan Pemohon saja.
2.Sebelum mendaftarkan merek sebaiknya pemohon memastikan bahwa merek harus memiliki daya pembeda, dapat ditampilkan secara grafis dan digunakan dalam kegiatan barang dan jasa. Atau dengan memperhatikan aturan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan terkait Merek seperti yang tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyebutkan beberapa sebab permohonan ditolak.
3.Menyiapkan persyaratan yang di haruskan sesuai dengan pilihan permohonan merek tadi.
4.Melakukan pengecekan melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ untuk memastikan apakah merek yang ingin didaftarkan ada kesamaan dengan merek yang telah terdaftar atau sedang dalam proses pendaftaran
5.Apabila merasa tidak yakin atau masih ragu, berkonsultasi dengan Konsultan KI yang ada di daerah anda (berbayar) untuk mendapatkan pendampingan secara langsung terkait pendaftaran merek yang diinginkan.
6.Datang secara langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terdekat di daerah anda, dan minta untuk pendampingan pendaftaran merek oleh petugas analis KI atau PPNS KI secara Gratisss.
Nah, demikian tips and trik untuk menghindari pendaftaran merek di tolak, sekaligus untuk menghindari hangusnya biaya pendaftaran tadi. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H