Lihat ke Halaman Asli

Erni Wardhani

Guru, penulis konten kreator (Youtube, Tiktok), EO

Haruskah Mengucapkan Bye-bye pada Whatsapp, Google, dkk?

Diperbarui: 19 Juli 2022   13:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Pemerintah menegaskan bahwa batas akhir dari pendaftaran PSE (Penyelenggaraan Sistm Elektronik) lingkup privat adalah pada tanggal 20 Juli 2022. Ini berarti bahwa untuk Google, Facebook, dan Netflix keberadaannya terancam akan diblokir oleh keminfo. 

Selain 3 aplikasi yang disebutkan di atas, ada lagi yaitu, Instagram, Whatsapp, ML, PUBGMobile juga, karena aplikasi tersebut belum terdaftar dalam PSE Lingkup private. Khusus PUBG Mobile, dan Mobile Legend mengatakan sedang dalam proses pendaftaran PSE.

 PSE adalah bahwa bagi setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan system elektronika secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan pribadi dan atau untuk kepentingan pihak lain.

Para pengusaha aplikasi yang terancam diblokir ternyata belum melakukan pendaftaran sedangkan batas waktu yang ditentukan adalah tanggal 20 Juli 2022. Data Keminfo memperlihatkan PSE yang sudah mendaftarkan diri antara lain Traveloka, Tokopedia, Gojek, Ovo, Resso, Tiktok, Sportify, Capcut, Helo, Mi Chat, Dailymotion,  dan Linktree.

Seandainya pemblokiran ini jadi dilakukan oleh Keminfo, dapat dibayangkan apa yang akan terjadi. Bukankah banyak orang Indonesia yang pekerjaannya sangat tergantung kepada Google (Gmail, drive, maps), Instagram, atau bahkan Whatsapp? Lalu bagaimana nasib rekam digital yang telah lama dilakukan seperti e-ktp, e-tilang, dan e- e-an yang lainnya? Anggaran negara yang berbasis e-aplikasi? Atau kelanjutan mypertamina?

Berdasarkan data eMarketer, ternyata masyarakat Indonesia adalah pengguna Whatsapp terbesar keempat dunia. Penggunanya sekitar 68,8 juta jiwa. 

Padahal kalau berdasarkan fitur, Telegram lebih banyak menjanjikan para penggunanya untuk memanfaatkannya. Namun sampai saat ini, ternyata pengguna Whatsapp sudah merasa nyaman, sehingga walaupun kapasitas dan fitur Telegram lebih banyak, namun pengguna Whatsapp tetap bertahan. 

Namun apabila Keminfo benar-benar jadi memblokir Whatsapp, dapat dipastikan ada perpindahan secara besar-besaran, seperti halnya dulu ketika pengguna Blackberry beralih ke Whatsapp. Seperti kita ketahui bahwa Telegram telah mendaftar PSE Keminfo tertanggal 17 Juli 2022.

Diblokirnya beberapa aplikasi komunikasi di Indonesia, tentu akan memicu para developer lokal untuk dapat membuat aplikasi serupa. Bisa jadi inilah saat yang tepat bagi mereka untuk lebih dapat mengeksplorasi kompetensi dan mengulik aplikasi hingga ada pengganti aplikasi yang diblokir. Apalagi komunikasi adalah hal yang sangat vital di dalam menjalin hubungan satu sama lain.

Keminfo tentu memiliki pertimbangan sendiri ketika menyatakan jikalau tidak melakukan PSE, maka akan diblokir. Namun masyarakat luas pun tentu akan berpikir lebih jauh seandainya itu memang diberlakukan. Terbayang berapa banyak data yang sudah tersimpan di aplikasi tersebut akan hilang. 

Bagaimana cara penanggulangannya sedangkan satu sama lain saling bertaut. Apalah artinya jika usaha pemerintah menautkan data pribadi untuk kelancaran dan kemudahan, ternyata akan dihapus. Berapa rupiah yang akan terbuang sia-sia karena program berupa e-aplikasi ternyata tidak akan lagi digunakan gara-gara google diblokir.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline