Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Universitas Jember sendiri mewujudkan kewajiban mahasiswa dalam pengabdian masyarakat melalui KKN (Kuliah Kerja Nyata).
Adanya pandemi Covid-19 ini membuat program KKN yang biasanya dilakukan menjadi berbeda yaitu melalui KKN Back To Village 3 yang dilaksanakan sesuai dengan desa masing-masing dari Mahasiswa.
Dalam KKN BTV 3 ini Universitas Jember telah memberikan banyak tema yang menarik salah satu programnya "Program Pemberdayaan Wirausaha Terdampak Covid-19".
Program tersebut dipilih oleh saya sebagai penulis yaitu Ernik Budi Rahayu yang merupakan Mahasiswa dari Fakultas Hukum yang mengikuti KKN BTV 3 yang berada dikelompok 72 dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dr. Adelia Handoko, M.Si. Kemudian didalam KKN ini akan berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan yaitu pada tanggal 11 Agustus - 9 September 2021 (selama 30 hari).
Tak bisa dipungkiri bahwa adanya Covid-19 membawa dampak besar diberbagai sektor bagi Negara Indonesia maupun diberbagai Negara lainya. Salah satu sektor yang paling terdampak besar menurut penulis adalah Ekonomi. Sesuai dengan lokasi KKN yang telah dipilih oleh penulis yaitu bertempat di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Setelah melakukan observasi di Kelurahan Bendo sendiri dapat disimpulkan bahwasanya Kelurahan Bendo mengalami dampak dari adanya Covid-19 itu sendiri. Hal ini kemudian juga dapat dibuktikan dengan melihat mata pencaharian masyarakat Kelurahan Bendo yang mayoritasnya adalah seorang pedagang.
Jika dipantau lebih jauh Kelurahan bendo sendiri terkenal akan warganya yang banyak menjadi pedagang dikarenakan letaknya yang sangat strategis kemudian juga di Kelurahan Bendo terdapat banyak anak di usia remaja hal ini ditandai dengan banyaknya cafe dan angkringan.
Terdampaknya angkringan dan cafe dimasa Covid-19 ini dan dikuatkan lagi dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 (Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021) atau yang lebih dikenal PPKM. Melihat lebih jauh ternyata didalam angkringan sendiri metode yang digunakan adalah dengan menjual macam-macam sate tusukan yang dititipkan para penjual.
Oleh karena itu penulis melihat bahwasanya penjual sate tusukan ini juga sangat terdampak hal ini diakibatkan penjualannya yang menurun drastis bahkan sampai di presentase 50%.
Setelah melakukan observasi dan identifikasi masalah bersama sasaran yakni Ibu Nunik yang bertempat tinggal di Jalan Ciliwung ini. Ibu Nunik sendiri mengatakan bahwa sudah memulai usaha ini sebelum pandemi dan mulai mengalami penurunan ketika setelah adanya Covid-19 ini.