Lihat ke Halaman Asli

Erni Mira Aska

Penyuluh kehutanan

Dukungan Desa dalam Penguatan Tata Kelola Hutan Rakyat

Diperbarui: 17 April 2021   10:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Hutan tanaman rakyat  (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan  potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Peraturan desa adalah peraturan perundang-undangan yang di tetapkan oleh Kepala Desa setelah di bahas dan di sepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Desa merupakan dasar hukum di tingkat tapak dan acuan bersama semua pihak terkait dalam pengelolaan hutan rakyat. Dalam pengelolaan hutan rakyat sangat diperlukan dukungan dari pemerintah setempat agar pembangunan hutan rakyat bisa selaras dengan pembangunan desa dan mendukung perekonomian masyarakat setempat. Hal ini sangat penting karena dapat menggerakkan petani hutan rakyat untuk mengelola lahannya dengan baik sehingga menghasilkan kayu yang berkualitas.
Dari penelitian antara ACIAR, Balai Litbang LHK Makasasr dan pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016-2021 memeperlihatkan bahwa pmerintah desa memiliki peran penting dalam pengelolaan hutan rakyat dengan mengeluarkan peraturan desa yang dapat menjawab persoalan yang ada.

Potensi peraturan desa dalam mendukung penguatan tata kelola kayu rakyat:

Pertama
Tersedianya data potensi kayu rakyat di desa. Dengan tersedianya data dan informasi potensi kayu rakyat di desa dapat diketahui banyaknya potensi kayu rakyat didesa dapat dijadikan acuan dalam kegiatan selanjutnya baik dalam pembibitan, penanaman dan pemanenan. Dan juga dapat dijadikan informasi bagi pihak luar terkait pemasokan bahan baku bagi pengusaha kayu..

Kedua,
Tersedianya bibit gratis dengan dibangunnya Kebun Bibit Desa (KBD) di desa. Dengan adanya bibit gratis dari desa memudahkan masyarakat dalam kegiatan pengembangan hutan rakyat. Kebun bibit desa (KBD) ini juga merupakan salah satu program desa dalam mendukung pembangunan hutan rakyat di Desa. Dengan adanmya Kebun Bibit desa, petani hutan rakyat tidak akaan lagi mengalami kesulitan dalam mencari bibit baru untuk kegiatan penanamna selanjutnya. Hal ini sangat menguntungkan dari segi ekonomi masyakat karena meminimalisir pengeluaran untuk biaya pembibitan (biaya beli bibit dan angkut bibit).

Ketiga,
Peningkatan kapasitas petani hutan rakyat. Peningkatan kapasitas petani alam mengelola hutan dan menumbuhkan tanaman sesuai yang mereka harapkan setelah mengetahui pasar yang tersedia.  Dengan adanya peraturan Desa ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas petani hutan dalam hal ini dalam kegiatan pembangunan hutan rakyat didesa dan menggerakkan petani hutan rakyat untuk menghasilkan kayu yang  berkualitas.

Keempat,
Pemberdayaan ekonomi lokal. Dengan adanya peraturan desa diharapkan perekonomian masyarakat khususnya petani hutan rkyat menjadi berkembang.

Kelima,
Partisipasi masyarakat dalam menanam pohon. Diharapkan dengan peraturan desa meningkatkan motivasi dan partisipasi mayarakat dalam menanam pohon dengan kegiatan hutan rakyat.  

Keenam,
Pendanaan kegiatan pengelolaan hutan rakyat  desa. Pendanaan di sini dalam arti bantuan dalam kegiatan pengelolaan hutan rakyat dari kegiatan pembibitan , penanaman hingga pemanenan yang dapat didukung oleh dana desa.

Ketujuh,
Penegakan Hukum. Adanya sangsi bagi masyarakat yang melanggar kesepakatan. Dengan adanya peraturan desa di harapkan menjadi acuan masyarakat dalam kegiatan pembangunan hutan rakyat sehingga masyarakat menegakkan peraturan yang sudah disepakati sehingga terjadi sinergi dalam pembangunan desa.

Peraturan desa ini dipersiapkan sebagai dasar di tingkat tapak dalam pengelolaan hutan rakyat dan menjadi acuan semua pihak dalam mengelola hutan rakyat. Dengan adanya peraturan desa masyarakat petani hutan rakyat merasa terjamin dan memiliki rasa aman dalam memanfaatkan dan memasarkan kayu dari laham milik mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline