Lihat ke Halaman Asli

Erni Masruroh

Mahasiswa INISNU Temanggung

Kode Etik Guru

Diperbarui: 10 November 2023   14:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kode Etik Guru merupakan seperangkat norma atau prinsip yang harus diterapkan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman makna dan perilakunya dalam memenuhi tugas profesionalnya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman ini diharapkan dapat membantu guru dalam membedakan perilaku yang baik dan buruk serta apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru. Adanya kode etik ini dimaksudkan untuk memposisikan guru sebagai pribadi yang terhormat, berakhlak mulia, dan persuasif.

Di bawah ini beberapa fungsi dan tujuan dibuatnya kode etik guru.

1.Memberikan pedoman prinsip-prinsip profesionalisme kepada seluruh profesional.

2. Membina dan memelihara kesejahteraan anggota.

3.Meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

4.Empat. Misalnya, mengajar adalah profesi yang terhormat, mulia, dan kejam.

5.Mendorong guru untuk berkontribusi dalam proses pembelajaran dan bersikap profesional.

6.Mendorong persatuan bangsa dan kesatuan keluarga.

7.Membina hubungan antara guru dan kolega, siswa, pemimpin, komunitas, dan misi yang ditugaskan.

Kode etik guru di Indonesia dikembangkan dalam empat tahap.

1.Tahap diskusi atau konsultasi 1971-1973.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline