Rokok adalah salah satu musuh kesehatan yang sangat besar di dunia, termasuk di Indonesia. Dengan ribuan bahan kimia berbahaya yang mengancam kesehatan seperti nikotin, tar, dan karbon monoksida, rokok dapat menimbulkan banyak sekali penyakit seperti kanker, gangguan kehamilan dan impotensi.
Di Indonesia sendiri sebenarnya terdapat hukum yang mengatur rokok, yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012. Mari kita lihat terlebih dahulu pasal berikut ini:
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan pengamanan penggunaan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
Di dalam PP 109 Tahun 2012 sendiri juga ada peraturan yang mengatur periklanan rokok. Namun menurut saya, ada beberapa pasal masih abu-abu dan cukup dipertanyakan ketegasannya.
Yang pertama adalah Pasal 24 ayat 2 yang berbunyi:
“Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap produsen dilarang mencantumkan kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low Tar”, “Slim”, “Special”, “Full Flavour”, “Premium” atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata dengan arti yang sama.”
Kenyataannya, masih banyak brand rokok yang mencantumkan kata-kata yang dilarang dalam Pasal tersebut, seperti rokok yang menggunakan kata-kata “Mild” dan “Lights”.
Apapun alasannya, menurut saya ini tidak ditoleransi. Dengan masih beredarnya rokok-rokok seperti sudah membuat peraturan yang ada menjadi dipertanyakan ketegasannya.
Kemudian ada juga pasal yang mengatur tentang rokok sebagai sponsor suatu acara:
Pasal 36