Judi online di Indonesia mulai marak setelah pandemi COVID-19. Saat itu, para bandar judi online internasional mulai memperluas sayapnya ke negara lain, termasuk Indonesia. Beberapa faktor yang membuat judi online semakin marak di Indonesia, di antaranya: Iklan yang masif, Kemudahan mengakses platform judi online, Rendahnya literasi keuangan masyarakat, minimnya edukasi yang dilakukan pemerintah terhadap bahayanya judi online di masyarakat, dan masyarakat berpenghasilan rendah juga ikut bermain.
Judi online di Indonesia sudah memasuki semua sekmen yaitu mulai dari pekerja, pengangguran bahkan pelajar yang masih duduk dibangku sekolah, judol tidak pernah akan bisa diberantas jika pihak terkait tidak berkontribusi dan bertindak secara tegas untuk memusnahkannya. aparatur negara yang ditugaskan untuk memberantas judol harus lebih tegas dalam pemberantasan judi online agar terciptanya kehidupan masyarakat yang bersih dari judi online, angka kriminal atau tindak pidana di Indonesia berkurang dan tidak meningkat
masalahan yang timbul diakibatkan karena judi online seperti Seorang ASN Puskesmas di Alor, Nusa Tenggara Timur tega membakar suaminya sendiri karena sang suami tidak terbuka dengan keuangannya yang ternyata digunakan untuk bermain judi online hingga tidak menafkahi, Seorang Ayah kandung di Tangerang menjual bayi untuk judi online, dan yang kemarin sempat viral istri seorang polisi yang juga berstatus polwan membakar suaminya hingga meninggal dunia karena uang gaji ke-13 yang habis ternyata diduga digunakan untuk bermain judi online. Dari adanya beberapa contoh kasus pidana yang muncul akibat judi online, menyadarkan kita tentang bahayanya judi online, antara masyarakat dan aparatur negara harus bersama-sama memberantas judi online di Indonesia agar tidak merusak generasi seterusnya.
Dalam pemberantasan judi online salah satu Bank BUMN di Indonesia yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melakukan langkah tegas dan terukur dengan memblokir 3.000 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judi online. Hal ini dilakukan BRI sebagai bentuk komitmennya dalam memberikan dukungan penuh terhadap pemerintah untuk memberantas aktivitas judi online. Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menyatakan tindakan ini merupakan upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BRI untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat. Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil pemantauan intensif terhadap transaksi mencurigakan yang memiliki potensi melanggar hukum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BRI untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat. Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil pemantauan intensif terhadap transaksi mencurigakan yang memiliki potensi melanggar hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H