Lihat ke Halaman Asli

Memiliki Senjata Api Rakitan, DA Diringkus Polisi

Diperbarui: 24 Agustus 2017   00:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumentasi pribadi

Lubuklinggau, DA ( 40 )  Pelaku pemilik senpi rakitan berhasil diringkus Polsek Lubuklinggau Utara, 23/08.

Kronologis penangkapan bermula pada saat Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melaksanaka Kegiatan Kepolisian Yang Dikedepankan ( KKYD ) siang hari, salah satu kegiatannya melaksanakan patroli di Jalur Lintas Sumatera, melihat kendaraan minibus Ayla terparkir di pinggir jalan, tidak bergeming pada saat anggota berangkat patroli dan kembali masih di tempat semula, timbul kecurigaan anggota. Dilihat anggota ada orang di dalam mobil tersebut dengan posisi tertidur, lalu pintu mobil tersebut diketuk anggota, melihat ada orang yang membangunkannya spontan pintunya di buka dan tangan kanan memegang sesuatu di saku jaket. Melihat gelagat tersangka, langsung salah satu anggota merebut sesuatu di saku jaket tersang, ternyata yang diperebutkan anggota dan tersangka sepucuk senpi rakitan berikut dua butir amunisi didalamnya.

Dikonfiasi kepada Kapolres lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga, SH. S.ik melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Diaz Oktora, SH membenarkan adanya penangkapan tersangka DA " benar sudah kita amankan Tersangka DA, yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 yaitu tanpa hak dan bukan profesinya membawa, menggunakan, memiliki dan atau menguasai senjata api dan senjata penusuk atau penikam.

pada saat dilakukan penggeledahan badan terselip di pinggang tersangka sebilah pisau.

Kegiatan Kepolisian Yang Digedepankan merupakan Program unggulan Polda Sumatera Selatan untuk menekan terjadinya tindak pidana 3C, Narkoba, Premanisme dan Terorisme,

Dijelaskan juga oleh AKP Diaz Program KKYD ini sangat evektif sekali untuk menekan terjadinya tindak kejahatan, terbukti dengan turunya jumlah kriminalitas di Polsek Lubuklinggau Utara. Dan pada saat pelaksanaan KKYD ini juga kita sudah beberapa kali berhasil melakukan tangkap tangan pelaku curat, menemukan korban laka lantas yang tergeletak di jalan, penanggulangan kebakaran lahan dan cepat  tiba di TKP pada saat masyarakat membutuhkan kehadiran Polisi"

Saat ini tersangka DA dan barang bukti sepucuk senpi rakitan berikut dua amunisi cold 38 produksi pindad dan sebilah pisau diamankan di Polsek Lubuklinggau Utara, pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline