Lihat ke Halaman Asli

3 Tersangka Pengguna Narkoba Diciduk Polisi

Diperbarui: 22 Maret 2017   10:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: AKP Fauzi

Kembali ....... Satuan Reserse Narkotik polres Lubuklingau membekuk tiga pelaku pengguna narkoba dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Dikonfirmasi kepada Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga, SH. S.Ik melalui Kasat Restik AKP A. Fauzi, SH. MH membenarkan penangkapan tiga orang penyalah guna narkoba " ya, telah kita amankan tiga orang yang diduga penyalah guna narkoba dengan LP, waktu dan tempat yang berbeda. 

An. EE (27) diamankan pada saat pelaksanaan operasi rutin kepolisian yang dilaksanakan di Simpang Periuk kec. Lubuklinggau Selatan pada har Minggu tanggal 19 maret 2017 pukul 22.30 wib, BB yang disita dari tangan Tsk 1 paket shabu sharga Rp. 150.000,- dan sebilah pisau serta 1 buah pirex didalam bungkus rokok LA Bold warna hitam, kemudian tsk an NA (27) diamankan pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 pukul 22.00 wib di Jln Garuda Gg. Kejora no. 155 RT. 02 Kelurahan Pasar Permiri Lubuklinggau Barat I, (rumah TSK), BB yang di sita dari tangan Tsk 1 buah plastik klip kecil yang duga shabu seberat 0,17 gr dan 1 buah pirex. 

Kemudian kita juga mengamankan TH (26) pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2017 pukul 01.00 wib,TKP jln Bukit Sulap kec. Lubuklinggau timur II, BB yang disita dari tangan Tsk 1 buah plastik klip kecil berisi shabu seberat 0,45 gr, 1 buah HP samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda moto merk Honda beat. Dan saat ini ke tiga tersangka dan BB masih diamankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline