Lihat ke Halaman Asli

Erma Suyatni

IAIN Palangka Raya

Kenaikan Harga BBM yang Menimbulkan Kemudharatan di Kalangan Masyarakat

Diperbarui: 3 Mei 2023   18:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Presiden Joko Widodo mengatakan akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dari Rp7.650 /liter menjadi Rp10.000 / liter, Solar dari Rp5.150 /liter menjadi Rp6.800 /liter, dan Pertamax dari Rp12.500 /liter menjadi Rp14.500 /liter. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada pukul 14.30 pada hari Sabtu, 3 September 2022. Kenaikan BBM ini tidak hanya terjadi di tahun 2022 saja, di tahun sebelumnya pun pernah terjadi.

Kenaikan harga BBM disebabkan oleh naiknya harga minyak dunia. Beruntung, pemerintah mengumumkan bahwa per 1 Mei 2023, harga BBM nonsubsidi turun. Dampak kenaikan harga BBM pada saat itu telah menyebabkan inflasi yang tentunya berdampak sangat kuat bagi para pedagang pasar tradisional. 

Salah satu yang sangat ramai di perbincangkan yaitu kenaikan harga minyak goreng di awal Januari 2022 semakin melambung tinggi, harga minyak goreng kemasan bermerek pun tak mau kalah dan mencetak harga yang lebih tinggi lagi.

Permintaan masyarakat yang tinggi mendorong harga minyak goreng naik di sebagian besar wilayah Indonesia. Hal ini digunakan sebagian oknum tidak bertanggung jawab untuk menimbun barang (ihtikar) untuk mendapatkan keuntungan yang banyak. 

Salah satu kasusnya adalah, dilansir dari situs Kompas.com, di Kabupaten Lebak Banten, polisi berhasil membongkar gudang rumah pelaku yang terdapat minyak goreng dalam jumlah besar disimpan di sana. Terungkap juga bahwa pelaku tidak memiliki izin agen perminyakan.

Menurut penulis, penimbunan barang ini perbuatan keji, karena mendapatkan keuntungan dari memanfaatkan keadaan semua orang yang mengalami kesulitan, apalagi minyak goreng ini merupakan komoditas yang diperlukan oleh masayarakat setiap harinya untuk mencukupi kebutuhan pangan,  Islam juga secara tegas melarang ihtikar (penimbunan barang).

Dalam hal ini Rasulullah saw. menyatakan bahwa ihtikar itu adalah perbuatan orang berdosa. Yahya Bin Umar salah satu ulama terkemuka dari Madzhab Maliki juga menambahkan, dampak kerugian masyarakat menjadi prasyarat pelarangan penimbunan barang, penimbun mendapat untung besar, tetapi masyarakat menderita.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline