Lihat ke Halaman Asli

Perlukah Audit Desa?

Diperbarui: 17 Juni 2015   13:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemeritahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla mulai tahun 2015 ini, akan menjalankan amanat Undang-undang Desa. Dalam UU tersebut, terdapat kewajiban pemerintah memberikan Dana Desa. Dalam RAPBN 2015, alokasi anggaran untuk dana desa mencapai Rp 9,1 triliun, dengan masing-masing desa akan mendapatkan 1 milyar. Harapan dari pemerintah, dana yang terbilang tidak sedikit tersebut dapat benar-benar dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk membangun desa. Mulai dari implementasi program kerja desa, pembangunan infrastuktur desa seperti perbaikan fasilitas umum ; pemberdayaan masyarakat, dan lain sebagainya.

Dari dana yang tidak sedikit tersebut, dapat menimbulkan berbagai kekhawatiran dari pemerintah maupun masyarakat dengan potensi penyimpangan dana yang telah diterima.Walaupun setiap tahun diadakanpengawasan mengenai pertanggungjawaban anggaran. Hal ini yang mendasari adanya ide perlunya audit desa terkait dengan segala aktivitas yang dilakukan oleh desa termasuk pengelolaan dana dari pemerintah tersebut. Audit desa ini lebih mirip dengan audit internal di perusahaan, bukan audit eksternal. Karena pemeriksaan penyelenggaraan anggaran desa sudah dilakukan oleh Badan PemeriksaKeuangan (BPK) setiap tahunnya selain itu juga terdapat pengawasan pengelolaan dana oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Auditor internal desa merupakan mitra bagi desa, tetapi harus tetap mempertahankan independensinya. Audit desa bertujuan untuk memberikan kepada pengguna informasi suatu opini mengenai ekonomisasi, efisiensi, efektifitas dalam pengelolaan sumber daya yang ada di desa. Selain itu, audit desa juga mempunyai tujuan untuk mengidentifikasi cara-cara untuk meningkatkan ekonomisasi, efisiensi, dan efektifitas dan untuk mendorong serta membantu perangkat desa untuk melakukan tindakan yang penting yang diperlukan dalam penyempurnaan sistem dan mekanisme yang ada di desa.Hasil dari audit desa ini diperuntukkan bagi desa itu sendiri, dengan mengukur seberapa besar capaian kinerja desa dalam mengimplementasikan berbagai program kerjanya. Oleh karena itu, audit desa ini bisa dikatakan sebagai suatu audit dari dan untuk desa itu sendiri.

Erlinda Nur Khasanah

Mahasiswa Prodi Akuntansi Semester 5

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline