Lihat ke Halaman Asli

Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata

Diperbarui: 23 Mei 2021   13:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kaidah hukum lazimnya diartikan sebagai peraturan terhadap hidup yang akan menentukan bagaimanakah seseorang itu sebaiknya berperilaku, bertindak dan bersikap di dalam bermasyarakat agar kepentingan hukumnya maupun orang lain terlindungi. 

Kaidah hukum itu meliputi asas-asas hukum, kaidah hukum dalam arti sempit ataupun sebuah nilai ataupun norma sekaligus praturan hukum konkrit. Sedangkan pengertian kaidah dalam arti luas yaitu seperti berhubungan antara satu sama lain yang merupakan satu kesatuan system hukum. 

Kemudian kaidah hukum pada hakikatnya merupakan perumusan suatu pandangan objektif yang berlaku menyeluruh mengenai penilaian atau sikap yang seyogyanya itu dilakukan ataupun tidak dilakukan, kemudian yang dilarang ataupun tidak dilarang atau dianjurkan untuk dilaksanakan sebagai hukum yang berlaku umum. 

Maka dari itu dalam konteks ini hakim dapat mengambil peranan untuk menciptakan hukum dengan menggunakan metode mendekatkan teks hukum yang jauh tertinggal dengan peristiwa konkrit dan menghidupkan teks hukum yang mati menjadi teks hukum yang hidup dan dapat bermanfaat bagi penyelesaian hukum konkrit melalui putusan pengadilan.

Kata kaidah merupakan kata tunggal dari kata jamak "qawaid" yang berarti hukum yang bersifat general yang mencakup sub bagian - bagian di dalamnya, kemudian As Syafi'I mengatakan kaidah itu adalah suatu hukum yang bersifat menyeluruh yang menjadi jalan terciptanya masing-masing sub hukum. 

Kemudian Indonesia itu cenderung menganut perpaduan antara suatu sistem common Law dengan Civil Law anglo-saxons yang disebut hybrid system. 

Karena hal itu pada satu sisi sistem hukum Indonesia itu menjunjung tinggi mengenai penerapan asas legalitas bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali telah ada suatu undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu. 

Putusan hakim itu sebagai produk pengadilan yang dapat diproses melalui 2 sistem pendekatan, yang kemudian akan menghasilkan suatu hukum baru yang memiliki sebuah nilai Lebih dan kurang dari ketentuan teks hukum tetapi digali atas dasar objektivitas maka suatu putusan demikian disebut hukum yurisprudensi. 

Kemudian Hakim itu mempunyai kewenangan untuk menciptakan hukum atau disebut juga dengan istilah judge Made Law terutama terhadap kasus-kasus yang sama sekali belum ada hukumnya tetapi telah masuk di pengadilan. 

Maka dari itu dalam proses analisa dan penciptaan hukum atas suatu kasus - kasus perkara yang belum ada aturan hukumnya tersebut maka hakim itu wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup dan dipelihara baik di tengah-tengah masyarakat nya. 

Oleh sebab itu nilai-nilai hukum yang hidup di antara lain yaitu nilai-nilai ajaran agama, kemudian nilai budaya, lalu nilai-nilai adat istiadat yang masih terpelihara baik, kemudian keadaan sosial dan ekonomi masyarakat dan lain-lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline