Dalam Islam, Al-Quran adalah sumber informasi terpenting bagi umat Islam untuk memandu kehidupan mereka. Al-Quran tidak hanya memberikan petunjuk bagi hubungan manusia dengan Tuhannya, namun juga memberikan kejelasan mengenai permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat.
Didalam salah satu surat Al-Qur'an, yaitu Surat Al-Ma'idah/5 ayat 90-91, menjelaskan tentang pandangan Allah terkait miras dan judi:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ ٩٠ اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ مُّنۡتَهُوۡنَ ٩١
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?.
Salah satu masalah sosial yang menjadi fokus Al-Quran adalah minuman keras dan perjudian. Ayat ini memberikan beberapa poin penting yang perlu dipahami dari sudut pandang Al-Quran mengenai alkohol/miras dan perjudian sebagai penyakit atau gejala persoalan sosial.
Pertama, Al-Quran menegaskan bahwa kedua perbuatan ini termasuk dalam kategori perbuatan keji. Dalam konteks ini, perbuatan keji merujuk pada perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral yang diajarkan dalam Islam.
Lebih lanjut, Al-Qur'an menunjukkan bahwa praktik alkohol dan perjudian adalah salah satu cara yang digunakan Setan untuk mempengaruhi dan membingungkan manusia. Setan mempunyai niat jahat untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian antar individu dan masyarakat.
Konsumsi alkohol atau miras dan perjudian dapat membuat seseorang terkena pengaruh negatif setan, menjadikan diri bermalas-malasan, merusak hubungan sosial, membuat emosi sehingga menimbulkan konflik, menghalangi seseorang untuk mengingat Allah dan menunaikan kewajiban agama seperti shalat.
Al-Qur'an mengajarkan umat Islam untuk menghindari praktik-praktik ini. Ayat ini menekankan pentingnya umat Islam menghindari tindakan keji ini untuk mencapai kebahagiaan. Dengan tidak mengonsumsi alkohol dan perjudian, umat Islam dapat menciptakan masyarakat yang lebih harmonis, adil, dan bernilai baik.
Lebih jauh lagi, pandangan Al-Qur'an mengenai alkohol dan perjudian sebagai permasalahan sosial menunjukkan bahwa tindakan-tindakan tersebut berbahaya bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Konsumsi alkohol dapat menimbulkan kerugian fisik, psikologis, dan sosial, mengganggu stabilitas keluarga, dan berujung pada perilaku kekerasan.
Pada saat yang sama, perjudian dapat menyebabkan kecanduan dan kerugian finansial, sehingga merusak stabilitas keuangan individu dan keluarga. Hal-hal diatas dapat dilakukan dengan empat langkah penanganan masalah sosial, yaitu (1) Tindakan Preventif atau pencegahan (2) Tindakan Kuratif atau penyembuhan (3) Tindakan Promotif atau penyuluhan (4) Tindakan Represif atau penindakan secara hukum.
Jika disimpulkan, Al-Quran dengan jelas mengungkapkan pandangan bahwa alkohol dan perjudian adalah permasalahan sosial yang harus dihindari umat Islam. Dari sudut pandang Al-Quran, tindakan-tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan yang merusak dan keji yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Dengan menghindari alkohol dan perjudian, umat Islam dapat membangun masyarakat yang lebih baik di mana nilai-nilai kebajikan dapat terwujud.
Penulis : 1. Erlina Ayu Lestari