Lihat ke Halaman Asli

Masuk Telinga Kanan Keluar Telinga Kiri, Gemuruh Aspirasi Tidak Segera Diatasi

Diperbarui: 24 November 2021   21:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Dosen Pengampu  = Dr. Ira Alia Maerani, M.H. ( Dosen Fakultas Hukum Unissula)

  Penulis = Erlina Maf'atun Rohmah ( Mahasiswa Prodi Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,Unissula)

Masuk Telinga Kanan  Keluar Telinga Kiri, Gemuruh Aspirasi Tidak Segera Diatasi

 Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia banyak mengalami konflik, terutama dalam hal perekonomian. Covid -19 yang semakin merebak membuat masyarakat resah. Bahkan untuk makan saja susah. Banyak orang yang kehilangan pekerjaan, salah satunya karena putus hubungan kerja. Dengan kejadian tersebut, muncul sebuah aspirasi yang bertujuan untuk menyampaikan harapan besar rakyat kepada pemerintah. Dengan harapan, aspirasinya bisa diterima.

  Ada sebuah waktu di mana terjadi aspirasi secara besar-besaran di Indonesia, tepatnya tahun 2020. Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan oleh DPR.

Dikutip dari kompas.com di mana RUU Omnibus Law tersebut berisi :

RUU Omnibus Law banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi. Sekurang-kurangnya ada dua omnibus law yang diusulkan, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan.

Dalam dua Omnibus Law tersebut memuat 11 pembahasan, yaitu:

1.Penyederhanaan perizinan tanah

2. Persyaratan investasi

3.Ketenagakerjaan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline