cMungkin kita perlu mengetahui atau melihat kembali dari aturan aturan mengenai PPh Pasal 21. Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang di terima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang dilakukan oleh :
- Pemberi kerja yang membayar atau gaji, dan lain lain sebagai imbalan.
- Bendahara pemerintah yang membayar gaji dan lain lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan atau kegiatan
- Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun
Dasar dari pengenaan pajak dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
1. Dasar Pengenaan Penghasilan kena Pajak (PKP)
Berlaku PKP = Penghasilan netto - PTKP
- pegawai tetap
- penerima pensiun berkala
Berlaku PKP = Penghasilan Bruto - PTKP
- pegawai tidak tetap yang penghasilan nya sibayarkan bulanan
- pegawai tidak tetap dengan penghasilan komulatif sebulan melebihi empat juta lima ratus ribu rupiah.
Berlaku PKP = 50% dari penghasilan bruto - PTKP per bulan
- tidak pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan (baik tenaga ahli atau tidak)
2. Dasar Pengenaan berpenghasilan lebih dari Rp. 450.000 sehari
- berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan dan atau borongan.
- berlaku sepanjang penghasilan komulatif sebulan tidak melebihi dari Rp. 4.500.000,-
50% dari penghasilan kotor
- bukan pegawai yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan (baik tenaga ahli maupun tidak)
Penghasilan Bruto
- seluruh jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau saat dibayarkan
- berlaku atas penghasilan yang diterima oleh oihak selain yang telah diatur berdasar ketiga DPP sebelum nya
Bagi pada wajib pajak mulai lah untuk melihat kembali catatan dari bulan januari hingga november apakah sudah sesuai untuk memudahkan dalam pelaporan di masa Desember.
untuk perhitungan di masa pajak terakhir