Lihat ke Halaman Asli

Erliana Amanda

Mahasiswa Universitas Negeri Semarang

Kebijakan Luar Negeri Indonesia Terkait Kerja Sama Ekspor Kopi ke Amerika Serikat Dilihat dari Level Sistemik

Diperbarui: 27 Maret 2023   15:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia termasuk negara agraris mayoritas penduduknya bermata pencaharian di sektor pertanian. Sektor pertanian menjadi salah satu pemegang peranan penting dalam pembangunan perekonomian negara. Sektor pertanian Indonesia tidak hanya pertanian melainkan perkebunan. Salah satu hasil perkebunan Indonesia yang menjadi komoditas unggulan adalah kopi. Indonesia menjadi salah satu eksportir kopi terbesar di dunia yang menempati urutan keempat. Negara yang menjadi tujuan utama ekspor produk kopi Indonesia adalah Amerika Serikat, Mesir, Jepang, Spanyol, Malaysia, Belgia, Italia, dan India. Amerika Serikat menjadi negara penerima ekspor kopi Indonesia paling banyak. Jenis kopi yang di ekspor Indonesia adalah biji kopi mentah dan kopi serbuk olahan. 

Kerjasama antara Indonesia dengan Amerika Serikat terkait ekspor kopi termasuk perdagangan internasional. Perdagangan internasional mendorong negara untuk mencari keunggulan komparatif dalam komoditi. Sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Indonesia sangat bergantung terhadap sektor perkebunan seperti kopi untuk memperkuat ekonomi nasional dan penghasilan devisa negara. 

Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk mendorong keberhasilan ekspor kopi. Kebijakan nasional tersebut juga akan mempengaruhi kebijakan luar negeri karena tingginya tingkat persaingan kopi berkualitas dunia mengakibatkan cukup sulit untuk bertahan dalam persaingan pasar Amerika Serikat, sehingga untuk memperkuat hubungan dengan negara lain dan mencapai tujuan dalam meningkatkan ekspor kopi Indonesia mengeluarkan kebijakan luar negerinya.

Kebijakan luar negeri menurut Rosenau yaitu upaya suatu negara melalui keseluruhan sikap dan aktivitasnya untuk mengatasi dan memperoleh keuntungan dari lingkungan eksternalnya. Kebijakan luar negeri menurutnya lebih ditujukan untuk memelihara dan mempertahankan kelangsungan hidup suatu negara (Yani, 2007). Dalam penyampaian prioritas politik luar negeri republik Indonesia 2019-2024 oleh Menteri Luar Negeri RI Retno L. P. Marsudi prioritas pertama politik luar negeri Indonesia adalah penguatan diplomasi ekonomi. 

Langkah strategis dalam diplomasi ekonomi salah satunya adalah promosi terpadu perdagangan dan investasi serta mendorong Outbound Investment. Hal ini akan mendorong produk unggulan Indonesia yang berorientasi ekspor serta mendukung pembiayaan proyek infrastruktur dan industri strategis ke luar negeri. Kopi menjadi salah satu komoditas unggulan Indonesia yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian bangsa dan menambah pendapatan devisa negara. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) total produksi biji kopi di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 11,95 juta karung. Serta pada tahun 2021 jumlah produksi kopi mencapai 774,60 ribu ton (Fathina, 2022). Sumatera Selatan menjadi salah satu provinsi penghasil produk kopi terbesar di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 201,40 ribu ton (Kemlu.go.id, n.d.). Amerika Serikat merupakan negara pengkonsumsi kopi terbesar di dunia karena itu Amerika Serikat dianggap sebagai pasar potensial bagi ekspor kopi Indonesia.

Dengan adanya ekspor kopi ini membuat terjalinnya hubungan kerjasama yang baik antara Indonesia dengan Amerika Serikat sehingga dapat memperluas perdagangan dan menciptakan perdamaian serta mencegah terjadinya konflik. Indonesia menggunakan kopi sebagai alat diplomasi budaya dan ekonomi (Widiastutie et al., 2022). Dalam hubungan internasional tujuan kedua diplomasi tersebut adalah untuk membentuk citra nasional yang positif terhadap budaya Indonesia dan menciptkan peluang kerjasama ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia (Widiastutie et al., 2022). 

Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan nasional agar mendorong keberhasilan ekspor kopi. Kebijakan tersebut juga mempengaruhi kebijakan luar negeri Indonesia. Dimana kebijakan nasional tersebut terkait perluasan lahan perkebunan kopi untuk meningkatkan produksi kopi sehingga dapat mendorong peningkatan ekspor. Namun tingginya tingkat persaingan kopi berkualitas dunia mengakibatkan peningkatan dalam produksi kopi tidak cukup untuk bertahan dalam persaingan pasar Amerika Serikat. Yang mana sebagian besar ekspor kopi Indonesia berupa biji kopi mentah sehingga harus bersaing dengan negara pengekspor kopi lain seperti Brazil, Columbia, dan Vietnam. Untuk itu Indonesia mengeluarkan kebijakan luar negeri berupa diplomasi kopi (Shertina, 2020).

Diplomasi kopi merupakan diplomasi gaya baru dengan menggunakan kopi sebagai instrument utama dengan tujuan untuk meningkatkan ekspor dan promosi kopi Indonesia serta memperkuat hubungan dengan negara lain sehingga bisa mencapai kesepakatan bersama. Kebijakan diplomasi kopi tersebut sejalan dengan langkah strategis dalam penguatan diplomasi ekonomi yang menjadi prioritas pertama Indonesia dalam hal promosi terpadu perdagangan dan investasi serta mendorong Outbound Investment. 

Dimana diplomasi kopi tersebut sama-sama untuk mendorong produk unggulan Indonesia agar kopi dari Indonesia bisa dikenal di luar negeri, bisa menjalin kerjasama dalam perdagangan internasional. Kebijakan pemerintah Indonesia dalam melakukan diplomasi kopi ke Amerika Serikat sendiri di dasari dengan adanya kepentingan nasional yang telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Sehingga ekspor kopi tersebut dapat memberikan keuntungan bagi negara seperti menambah pendapatan devisa negara maupun dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama bagi para petani dan buruh tani kopi.

Kerjasama antara Indonesia dengan Amerika Serikat terkait ekspor kopi melalui kebijakan diplomasi kopi ini menciptakan ketergantungan dari kedua negara tersebut. Jika di lihat dari level sistemik yang mana menjelaskan kebijakan luar negeri dengan menunjuk pada kondisi dalam system internasional yang menekankan negara untuk bertindak dengan cara tentu misalnya distribusi kekuasaan di antara negara-negara, saling ketergantungan ekonomi dan politik (Larasaty Dwiky, 1992). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline