Lihat ke Halaman Asli

Larangan Berpergian Pejabat oleh Walikota Medan

Diperbarui: 25 Juni 2015   20:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="walikota medan"][/caption] Baru-baru ini wali kota Medan yaitu Rahudman Harahap mencanangkan sebuah wacana tentang pembatasan pejabat-pejabat kota medan  untuk tidak terlalu sering bepergian ke luar kota sebagai gambaran dan bentuk sebuah efisiensi. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir 'working error' dalam pekerjaannya dan demi meningkatkan pelayanan terhadap  masyarakat. Demi menjalankan progam itu, beliau telah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah Kota Medan yaitu Syaiful Bahri untuk melarang pejabat yang bepergian ke luar kota tanpa alasan-alasan yang jelas. Dalam hal ini tentunya sekretaris daerah akan bertindak selektif dalam mengeluarkan ijin bagi pejabat daerah yang hendak keluar kota. Tentunya bila alasan berpergianya bermanfaat dan terdapat kepentingan umum yang mengikutinya maka ijin pergi akan keluar tetapi apabila sebaliknya bila ijin mereka tidak jelas arah tujuannya secara otomatis ijin pergi tidak akan keluar. Menurut wali kota Medan Rahudman Harahap bahwa, "sebelum ke luar kota, pejabat yang bersangkutan seharusnya terlebih dahulu melihat apa manfaat yang akan diperoleh dari kepergian tersebut. Kepergian ke luar kota hendaknya harus disesuaikan dengan visi dan misi Kota Medan". Hal ini tentunya menggambarkan bahwa seharusnya pejabat-pejabat yang tentunya juga berposisi sebagai wakil rakyat hendaknya lebih memperhatikan dan lebih respect terhadap keaadaan rakyat dan daerahnya sebelum memikirkan yang lainnya. Pergi keluar kota diperbolehkan jikalau itu memang bermanfaat bagi kepentingan bersama dalam hal ini kepentingan masyarakat luas. Kebijakan yang perlu mendapatkan apresiasi kita semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline