Di tengah era globalisasi, pengelolaan dana sosial atau Bantuan Sosial (Bansos) menjadi suatu permasalahan yang rumit, khususnya dalam konteks manajemen harta Muslim. Tingginya jumlah penyelewengan dana Bansos tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat secara umum, melainkan juga dapat menghancurkan kepercayaan dan integritas lembaga yang terlibat.
Dalam beberapa tahun terakhir fenomena berbagai macam berita mengenai penyelewengan dana atau korupsi sangatlah menyita perhatian public, dikarenakan hal ini menjadi pecutan bagi kesejahteraan masyarakat. yang seharusya disejahterahkan dan diuntungkan dari dana bansos tetapi malah semakin dirugikan.
Korupsi merupakan isu yang signifikan, perbuatan kriminal ini memiliki potensi untuk mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat, menghambat kemajuan dalam aspek sosial ekonomi dan politik, serta berpotensi merusak nilai-nilai moralitas, karena seiring waktu, korupsi dapat menjadi sebuah kebiasaan yang buruk. Keberadaan korupsi menjadi ancaman terhadap tujuan mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera.
Selama ini korupsi lebih banyak dimaklumi oleh berbagai pihak daripada memberantasnya, padahal korupsi merupakan jenis kejahatan yang memiliki dampak yang luas, melibatkan hak asasi, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, dan sebagainya. Sebagai perilaku yang buruk korupsi cenderung sulit untuk ditanggulangi dan memerlukan upaya nyata untuk memberikan penanganan yang serius dari individu masyarakat, pejabat-pejabat lembaga maupun pemerintahan.
Dalam islam perbuatan korups sangatlah dilarang dengan tegas, karna perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang zhalim, sebab digunakan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok dan golongan. Perbuatan ini diancam dengan azab yang sangat pedih kelak di akhirat. Selain itu, praktik korupsi (ghulul) ini adalah haram hukumnya sesuai ketetapan MUI.
Berikut adalah salah satu dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar hukumnya:
Surat Al-Baqarah ayat 188
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Arab Latin: Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta'lamụn
Artinya: Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
Berikut ini Beberapa Upaya yang bisa dilakukan dalam Penanggulangan penyelewengan dana atau korupsi pada dana bansos :
- Peningkatan Transparansi: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana Bansos adalah langkah pertama. Institusi yang bertanggung jawab harus memberikan laporan yang jelas dan terbuka kepada masyarakat.
- Pendidikan dan Kesadaran: Pendidikan tentang nilai-nilai Islam dan keuangan syariah dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya integritas dalam manajemen harta, termasuk dana Bansos.
- Partisipasi Masyarakat: Melibatkan aktif masyarakat dalam pemantauan pengelolaan dana Bansos. Partisipasi mereka dapat menjadi benteng pertahanan terhadap tindakan penyelewengan.
- Implementasi Prinsip Keuangan Islam: Menerapkan prinsip-prinsip keuangan Islam seperti zakat, infaq, dan sedekah dalam pengelolaan dana Bansos untuk memastikan keadilan dan keberkahan dalam distribusi kekayaan.