Lihat ke Halaman Asli

Eriy Yulianto

Pegiat Lingkungan

Ketegasan UUPS No 18 Tahun 2008

Diperbarui: 11 Mei 2023   08:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Undang-Undang No 18 Tahun 2008 yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang ini merupakan payung hukum yang mengatur tentang pengelolaan sampah di Indonesia. Beberapa poin penting dalam Undang-Undang ini antara lain:

Prinsip pengelolaan sampah: Undang-Undang ini menekankan prinsip pengelolaan sampah yang berkelanjutan, yaitu mengutamakan pengurangan sampah, pemilahan sampah, dan pengolahan sampah dengan memperhatikan aspek lingkungan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Tanggung jawab produsen: Undang-Undang ini mewajibkan produsen atau importir barang untuk bertanggung jawab atas pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh produknya, termasuk dalam hal pengembalian, daur ulang, atau pemusnahan sampah.

Pemilahan sampah: Undang-Undang ini mendorong pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, institusi, dan tempat umum. Pemilahan dilakukan antara sampah organik, sampah anorganik, dan sampah berbahaya. Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta bertanggung jawab untuk memfasilitasi dan mengedukasi masyarakat dalam pemilahan sampah.

Pengelolaan sampah berbahaya: Undang-Undang ini memberikan aturan khusus terkait pengelolaan sampah berbahaya, termasuk pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, dan pemusnahan sampah berbahaya. Pengelolaan sampah berbahaya harus memenuhi standar keamanan dan tidak membahayakan kesehatan manusia serta lingkungan.

Pengelolaan sampah daur ulang: Undang-Undang ini mendorong pengembangan industri daur ulang dan pemanfaatan kembali sampah sebagai sumber daya. Pemerintah memberikan dukungan, insentif, dan fasilitas bagi pelaku usaha yang bergerak dalam daur ulang sampah.

Pembatasan penggunaan kantong plastik: Undang-Undang ini juga mencantumkan larangan penggunaan kantong plastik berukuran kurang dari 30x30 cm dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Undang-Undang No 18 Tahun 2008 ini merupakan landasan hukum penting dalam upaya pengelolaan sampah di Indonesia. Pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha diharapkan bekerja sama dalam menerapkan dan mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini guna mengatasi permasalahan sampah yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline