Pandemi Covid-19 seakan tidak pernah berakhir, bahkan virusnya sendiri pun sampai berpindah-pindah dan seakan seperti berkembang biak. Masyarakat sangat khawatir juga resah dengan keadaan ini dan ingin pandemi iniberakhir. Dari segi kesehatan dan sosial turut mengkhawatirkan apalagi dari segi ekonomi yang merupakan hal penting dalam pembangunan negara. Peran negara dan pemerintah sebagai regulator diperlukan dari segi hukumnya untuk mengatur keadaan masyarakat dengan membuat peraturan yang dapat mengatasi pandemi ini. Peraturan dibuat tidak hanya untuk mengatur tata kehidupan masyarakat, tetapi juga untuk mengatur kondisi dari Negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tujuan tersebut mendapat tantangan pada masa pandemi covid-19 ini, yaitu melindungi dalam hal keselamatan seluruh warga negara Indonesia; dan dalam konteks hukum memberi perlindungan berupa keadilan dan jaminan kepastian hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Hukum Tata Negara Darurat dikatakan sebagai state of emergency yang membolehkan tindakan luar biasa ataupun status darurat. Pemerintah Indonesia menerapkan atau memutuskan kebijakan Lockdown sebagai upaya untuk mengatasi Covid-19 dan sekarang menetapkan pembatasan sosial atau yang dikenal dengan istilah social distancing. Selain itu, pemerintah juga memerintahkan untuk seluruh pekerja di Indonesia melaksanakan pekerjaannya dari rumah (work from home), ibadah, tidak hanya itu tetapi dalam bidang pendidikan pun harus melakukan pembelajaran dari jarak jauh, hal ini tentu menimbulkan anggapan di masyarakat. Pro dan kontra pun muncul terhadap kebijakan pemerintah saat ini.
Pemberlakuan dipandang keadaan darurat digunakan sebagai cara yang memungkinkan Negara secara cepat dapat menanggulangi krisis, namun disisilain pemberian justifikasi kekuasaan terlalu luas bagi pemerintahan untuk melakukan berbagai pembatasan-pembatasan justru menimbulkan kerawanan untuk disalahgunakan.
Berbagai Negara yang memilih untuk menetapakan keadaan darurat diharuskan untuk menaati prinsip dan aturan main yang tertuang dalam Hukum Internasional dengan mengutamakan pendekatan hak asasi manusia.
Walapun pada kenyataanya pemerintah melakukan berbagai tindakan yang berakibat pada pembatasan Hak Asasi Manusia selama pandemi Covid - 19. hal tersebut hanya boleh dilakukan terhadap hak-hak yang bersifat formil dalam artian tidak boleh menyangkut hak-hak yang bersifat fundamental. Selain itu , dalam kondisi darurat adanya berbagai pembatasan HAM tentunya perlu dibarengi dengan adanya pengawasan ( checks and balances ) baik dari legislatif ataupun yudikatif. Tujuannya agar setiap pembatasan yang dilakukan terbebas dari tindakan penyelewengan kekuasaan yang berakibat pada pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H