Lihat ke Halaman Asli

Erita Vidia Ningrum

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Hukum Ekonomi Syariah

Studi Sosiologi Hukum terkait Efektivitas Hukum, Pendekatan Sosiologis dalam Hukum Ekonomi Syariah, serta Kajian dan Pemikiran Hukum

Diperbarui: 7 Desember 2023   14:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas ini ditulis dan dipublikasikan guna memenuhi tugas akademik (UAS) Sosiologi Hukum yang diampu oleh: Bp. Muhammad Julijanto,S.Ag., M.Ag.

Nama   : Erita Vidia Ningrum

NIM      : 212111217

Kelas    : HES 5F

1. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

Adapun faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat yaitu 1) kaidah hukum/peraturan itu sendiri; 2) aparat penegah hukum; 3) sarana atau fasilitas yang digunakan; dan 4) kesadaran masyarakat. Faktor tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

1) Kaidah Hukum

Supaya hukum dapat berjalan dan berfungsi secara optimal, maka setiap kaidah/peraturan hukum tersebut harus memenuhi 3 unsur diantaranya: 1) kaidah hukum berlaku secara yuridis; 2) kaidah hukum berlaku secara sosiologis; dan 3) kaidah hukum berlaku secara filosofis. Tiga unsur tersebut haruslah dipenuhi seluruhnya agar hukum dapat dikatakan efektif. Apabila kaidah hukum hanya berlaku secara yuridis maka kaidah tersebut kemungkinan mati, jika yang berlaku hanya secara sosiologis maka kaidah tersebut merupakan aturan pemaksa, dan jika berlaku secara filosofis saja maka dikatakan hanya cita-cita belaka.

2) Aparat Penegak Hukum

Aparat penegak hukum merupakan orang ataupun suatu entitas yang bertanggung jawab atas penerapan dan penegakan hukum di dalam suatu negara agar hukum dapat ditegakkan guna tercapainya keadilan. Dalam pelaksanaan kewenanganya maka diperlukan sebuah pedoman yang mencakup ruang lingkup tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab yang diemban. Peranya sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Maka dari itu, faktor para apparat penegak hukum dalam memainkan peranya sangat penting dalam pengoptimalan hukum dalam masyarakat. Jika kaidah hukum sudah sempurna akan tetapi apparat penagak hukum buruk maka hukum tersebut tidak akan berfungsi secara baik.

3) Sarana/Fasilitas

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline