Lihat ke Halaman Asli

Erita Vidia Ningrum

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Hukum Ekonomi Syariah

Faktor Pengaruh Efektivitas Hukum & Karakteristik Aparat Hukum

Diperbarui: 18 November 2023   19:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas ini ditulis dan dipublikasikan guna memenuhi tugas akademik Sosiologi Hukum yang diampu oleh: Bp. Muhammad Julijanto,S.Ag., M.Ag.

Anggota Kelompok:

1. Azzah Fadhilah Munaf     (212111203)

2. Erita Vidia Ningrum         (212111217)

3. Ratna Dwi Puspitasari     (212111222)

Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat

Menurut Selo Soemardjan ada 3 faktor dalam efektivitas hukum yaitu:

1. Usaha-usaha untuk menanamkan hukum di dalam masyarakat, yaitu penggunaan tenaga manusia, alat-alat, organisasi, dan metode agar warga- warga masyarakat mengetahui, menghargai, mengakui, dan menaati hukum.

2. Reaksi masyarakat yang didasarkan pada sistem nilai-nilai yang berlaku. Artinya masyarakat mungkin menolak atau menentang atau mungkin mematuhi hukum secara compliance (kepatuhan), identification, internalization, atau kepentingan-kepentingan mereka terjamin pemenuhannya.

3. Jangka waktu penanaman hukum yaitu panjang atau pendek jangka waktu dimana usaha-usaha menanamkan itu dilakukan dan diharapkan memberikan hasil.

Sedangkan menurut Soerjono Soekanto mengidentifikasi 4 faktor yaitu:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline