Nama : Erita Vidia Ningrum
NIM : 212111217
Kelas : HES 5F
Tugas ini disusun dan diupload guna memenuhi tugas UTS mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh:
Dosen: Bp. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut 5 Para Ahli
Adapun beberapa pengertian sosiologi hukum menurut pandangan para ahli diantaranya yaitu:
1. Soerjono Soekanto, menyatakan bahwa sosiologi hukum yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainya.
2. R. Otje Salman, mengungkapkan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainya secara empiris analitis.
3. Satjipto Rahardjo, menyatakan bahwa sosiologi hukum (sociologi of law) merupakan pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
4. Gurvitch, menjelaskan bahwa sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi sukma manusia yang menelaah kenyataan sosial sepenuhnya dari hukum, diawali dengan pernyataan yang konkrit yang dapat diperiksa dari luar, dalam kelakuan kolektif efektif dalam dasar materinya.