Lihat ke Halaman Asli

Erita Vidia Ningrum

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Hukum Ekonomi Syariah

Pengertian Sosiologi, Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif, serta Pemikiran Hukum Max Weber & H.L.A Hart

Diperbarui: 1 November 2023   21:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama   : Erita Vidia Ningrum

NIM    : 212111217

Kelas   : HES 5F

     Tugas ini disusun dan diupload guna memenuhi tugas UTS mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh:

Dosen: Bp. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut 5 Para Ahli

     Adapun beberapa pengertian sosiologi hukum menurut pandangan para ahli diantaranya yaitu:

1. Soerjono Soekanto, menyatakan bahwa sosiologi hukum yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainya.

2. R. Otje Salman, mengungkapkan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainya secara empiris analitis.

3. Satjipto Rahardjo, menyatakan bahwa sosiologi hukum (sociologi of law) merupakan pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

4. Gurvitch, menjelaskan bahwa sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi sukma manusia yang menelaah kenyataan sosial sepenuhnya dari hukum, diawali dengan pernyataan yang konkrit yang dapat diperiksa dari luar, dalam kelakuan kolektif efektif dalam dasar materinya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline