Dalam artikel berjudul "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya" yang ditulis oleh salah satu dosen UIN Raden Mas Said Surakarta yaitu Bapak Muhammad Julijanto didalamnya dijabarkan mengenai akibat yang ditimbulkan dengan adanya pernikahan dini serta problematika hukumnya di Indonesia. Banyaknya pernikahan dini yang terjadi disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor yang pertama yaitu akibat kecelakaan, kecelakaan yang dimaksud disini yaitu salahnya pergaulan para remaja di zaman sekarang. Tak heran, makin berkembangnya zaman pergaulan bebas semakin tidak dapat dikontrol. Sehingga, tidak jarang seseorang melaksanakan pernikahan dini karena telah hamil terlebih dahulu akibat dari pergaulan yang salah tersebut.
Dengan adanya pernikahan dini maka timbullah beberapa problematika. Permasalahan yang muncul yaitu kualitas rumah tangga yang jauh dibawah rata-rata dari sisi kesehatan reproduksi, psikologis, ekonomi, sehingga dapat menimbulkan perceraian. Selain itu, dari faktor hukum Islam sendiri tidak ada batasan minimum usia perkawinan, maka banyaknya pernikahan yang dilakukan di usia yang masih dini bahkan terlalu dini. Maka untuk mengatasi permasalahan tersebut upaya penegak hukum di Indonesia yaitu dengan merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya mengenai minimum usia perkawinan.
Pandangan saya terkait pernikahan dini serta akibat yang ditimbulkan yaitu dengan adanya pernikahan dini yang terjadi tanpa landasan rumah tangga yang matang, maka akan banyak timbul permasalahan-permasalahan yang muncul.
Menurut pribadi saya pernikahan dini ini muncul selain karena faktor kecelakaan akibat pergaulan yang melampaui batas juga dapat disebabkan karena faktor budaya. Seperti halnya di Madura teutama di dusun Jambu Monyet, Lenteng Barat, Sumenep, budaya pernikahan dini ini telah mengakar. Bahkan, terdapat pula proses perjodohan anak sejak kecil.
Akibat dari pernikahan dini seperti yang diuraikan diatas yaitu kualitas rumah tangga yang rendah dari beberapa sisi. Sisi yang pertama yaitu dari kesehatan reproduksi, apabila seseorang perempuan mengandung di usia yang terbilang dini atau remaja, maka kehamilan tersebut sangat berbahaya bagi ibu bahkan anak yang dikandung.
Kehamilan tersebut berisiko kelahiran premature, berat badan bayi rendah (BBLR), dan pendarahan persalinan yang meningkatkan kematian dari ibu dan bayi. Selanjutnya dari sisi psikologi, dalam menjalani rumah tangga tidak seindah yang dibayangkan. Kematangan psikologis diperlukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan rumah tangga yang muncul. Dengan kematangan emosi yang kurang maka dapat berdampak pada perceraian.
Selain kematangan emosional dampak perceraian yang paling sering yaitu karena faktor ekonomi. Apabila suami berusia dini atau remaja, kebanyakan mereka masih bergantung terhadap orang tua dan perekonomianya belum stabil. Pernikahan dini ini dampaknya begitu besar, tidak bagi pasangan suami istri saja melainkan berdampak pula pada anak yang dilahirkan.
Banyaknya kasus pernikahan dini tersebut maka saya setuju yaitu salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan merevisi undang-undang terkait batas minimum perkawinan. Selain itu, dapat pula dilakukan sosialisasi terkait bahayanya pernikahan dini di sekolah-sekolah maupun di masyarakat terutama di pedesaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H