Lihat ke Halaman Asli

Fakta tentang Kepala Desa Garut Buron Setelah Terbukti Korupsi

Diperbarui: 18 Juni 2024   18:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kepala Desa Garut Buron Setelah Terbukti Korupsi

Garut - Kejaksaan Negeri Garut sedang memburu Aang Kunaefi, mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, yang menjadi buron setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dengan kerugian negara hampir Rp 1 miliar.

Detil Kasus

Aang Kunaefi, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukanagara periode 2019-2020, diduga menyelewengkan dana desa melalui delapan kegiatan desa, termasuk proyek fiktif penyelenggaraan Posyandu. Modus yang dilakukan adalah mark-up anggaran dan melaksanakan proyek fiktif, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 931.627.080.

Proses Hukum

Setelah proses penyelidikan dan serangkaian persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Aang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


Status Buron

Aang telah menjadi buron sejak tahun 2023, menghilang saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan mangkir dari pemeriksaan jaksa sebanyak tiga kali. Kejaksaan Negeri Garut telah memasukkan Aang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengimbau agar Aang menyerahkan diri untuk menjalani hukuman.

Pernyataan Kejaksaan

Jaya P. Sitompul, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, menyatakan bahwa putusan pengadilan telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaya juga menegaskan pentingnya Aang menyerahkan diri untuk menjalani hukuman atas tindakannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline