Lihat ke Halaman Asli

Dampak UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia, Khususnya Kota Serang, Banten

Diperbarui: 17 Desember 2024   08:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% memiliki dampak yang kompleks terhadap kesejahteraan masyarakat di Indonesia, khususnya di Kota Serang, Banten.

Dampak Positif:

1. Peningkatan Pendapatan dan Daya Beli: Kenaikan UMP meningkatkan pendapatan riil dan daya beli pekerja, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

2. Kualitas Hidup yang Lebih Baik: Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar dengan lebih baik, meningkatkan kualitas hidup.

3. Motivasi dan Produktivitas Kerja: Upah yang lebih tinggi dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas pekerja.

4. Peningkatan Pendapatan Negara: Kenaikan PPN meningkatkan pendapatan negara untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Dampak Negatif:

1. Kenaikan Biaya Produksi dan Inflasi: Peningkatan UMP dapat menyebabkan kenaikan biaya produksi dan inflasi, mengurangi daya beli riil.

2. Risiko Pengurangan Tenaga Kerja: Perusahaan mungkin mengurangi jumlah pekerja untuk mengimbangi kenaikan biaya tenaga kerja, meningkatkan tingkat pengangguran.

3. Beban Ekonomi bagi Masyarakat: Kenaikan PPN lebih dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah, memperburuk ketimpangan ekonomi.

4. Penurunan Konsumsi: Kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN dapat menurunkan konsumsi domestik, berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline