Bagaimana bila anda sedang hamil kemudian di temukan miom pada rahim ? apakah harus di buang atau di biarkan saja sampai bayinya lahir. Berikut penjelasan dari dokter tentang apa yang harus di lakukan, penangan tersebut tergantung dari letak dan ukuran miom. Mari simak penjelasan di bawah ini :
Posisi miom
Perhatikan di mana miom terletak, apakah di bawah rahim, di dinding rahing, atau di rongga rahim. Bila terletak di 3 posisi tersebut maka harus waspada , karena dapat mendesak janin dan menyebabkan kegugura. Hal ini tentunya harus di lakukan pemantauan mengenai perkembangan miom selama masa kehamilan, apakah ukurannya membesar atau tidak. Jika ukuran miom membesar atau ukurannya bertambah maka akan menggagu janin bahkan membuat proses persalinan menjadi sulit. Jika ukurannya tidak berubah maka dokter akan membiarkannya sampai bayi terlahir, lalu melakukan operasi pengangkatan miom.
Namun tetap saja walaupun miom telah di angkat , 10-15% kemungkinan miom bisa tumbuh lagi. Tetapi bila setelah operasi lalu kista muncul lagi, dan pertumbuhannya sangat cepat, maka dokter akan mengambil tindakan untuk proses pengangkatan rahim.
Resiko pada kehamilan
Miom itu sejenis tumor,maka bila melakukan operasi pengangkatan akan menimbulkan pendarahan pada rahim. Miommemang tidak merebut makanan janin , sehinggga aman bila di biarkan sampai akhir kehamian. Selama miom belum mencapai ukurang 10 cm, maka tidak akan menggangu pertmbuhan janin. Maka dari itu untuk memastikan perkembangannya, miom harus selalu di pantau agar janin dapat di pastikan aman. Gangguan lainnya yang di timbulkan miom , antara lain pendarahan, kontraksi dini dan bisa menutup jalan lahir.
Miom terus membesar
Jika keadaan miom terus membesar dan tentunya akan mendesak bayi, maka sang ibu akan mengalami pendarahan saat proses persalinan. Hal ini tentunya membahayakan jiwa sang ibu apalagi jika miom yang tumbuh memiliki tangkai, maka akan menimbulkan rasa nyeri saat terpuntir. Letakj janin akan terganggu bila terpuntir oleh tangkai pada miom. Dokter pasti akan melakukan tindakan operasi gawat darurat bila hal itu terjadi pada saat masa kehamilan.
Ibu tetap bisa melahirkan normal.
Keadaan ini tentunya sangat menggembirakan bagi sang ibu dan suaminya. Intinya selama miom tidak menggangu pada saat proses persalinan, maka bayi dapat di lahirkan secara alami. Dan kebalikannnya, bila miom itu ternyata mempersulit dokter akan melakukan tindakan operasi Caesar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H