Lihat ke Halaman Asli

Erik Fathur Rohman

Mahasiswa UIN KHAS JEMBER (HUKUM TATA NEGARA)

Derasnya Media Sosial Menjadi Ladang (Mempidanakan) untuk Pasal 27 UU ITE

Diperbarui: 6 April 2023   22:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA : ERIK FATHUR ROHMAN 

NIM : 212102030051

UTS POLITIK HUKUM

ARGUMEN SAYA :

Melihat terus bertambah nya pengguna internet ini menjadi hal yang perlu kita sadari Kenapa begitu makin besar nya penggunaan teknologi ini dalam kehidupan sehari-hari. Telah melahirkan dampak baik dari sosial, ekonomi serta politik. Sehingga, internet membutuhkan regulasi yang mampu memberikan komprehensif untuk mencegah hilangnya fungsi. Dan sekaligus menjaga efisiensi serta interoperabilitasnya. Lain dari pada itu, pengaturan juga penting untuk menempatkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dimana akan memfasilitasi perlindungan hak-hak pengguna, dan perumusan tanggung jawab pada pemangku kepentingannya.

UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) diharapkan mampu memberikan acuan dari seluruh kebutuhan diatas, apabila ditelaah rumusannya, maka kental dengan nuansa pembatasan hak asasi manusia, yang berisi sejumlah pasal larangan dengan ketentuan ini khususnya yang terejawantahkan dengan adanya ketentuan pidana penghinaan serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal ini menurut saya menjadi ladang maksudnya aturan ini telah banyak menyeret puluhan orang ke balik dinginnya jeruji tahanan.

Jika saya cermati seluruh permasalahan di atas. Ada dua pokok persoalan utama pelaksanaan UU ITE masifnya penggunaan pasal pidana pencemaran nama baik serta tiadanya pengaturan yang jelas terkait dengan konten media sosial. Sehingga banyak kasus kriminalisasi dengan UU ITE kemudian banyak oknum penegak hukum yang kerap mengikuti kemauannya orang -- orang yang memiliki kekuasaan serta memiliki modal itu memperkarakan orang lain dengan UU ITE. Masuknya RUU ITE ke dalam program legislasi Nasional 2021 akan sangat ditentukan oleh evaluasi Prolegnas 2021 yang dimana dilakukan Badan legislasi (baleg) DPR serta kementerian Hukum serta HAM. Saya melihat bahwa ada pembicaraan dengan Menkumham beberapa waktu yang lalu, revisi UU ITE telah disebut menjadi inisiatif pemerintah.

Semoga "pemerintah ingin memasukkan tiga RUU ITE, yaitu RUU KUHP, serta RUU perampasan Aset. Semoga nanti bisa diusulkan di dalam evaluasi Prolegnas 2021.

Dan ternyata setelah saya hasil sidang tersebut bahwa RUU ITE masuk dalam atas usulan pemerintah dalam daftar 39 RUU Prolegnas prioritas 2023 yang akan dibahas  DPR.

Semoga ada evaluasi kedepan karena agar tidak menimbulkan disparitas dan kabar baik buat demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline