Lihat ke Halaman Asli

Erika Fardia

Aktivis Klinik Etik dan Advokasi Uinsa 2023

Urgensi Pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim

Diperbarui: 3 September 2023   19:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Klinik Etik dan Advokasi Uinsa 2023

PMKH adalah singkatan dari Perbuatan melawan kehormatan hakim yang mana pengertianya adalah suatu perlindungan lebih kepada hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghasilkan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Perbuatan merendahkan kehormatan hakim juga bisa diartikan sebagai Tindakan yang merugikan dan merendahkan martabat hakim dengan cara yang sewena-wena melebihi batas kewajaran baik secara langsung maupun tidak langsun. 

Dalam hal ini komisi yudisial memiliki peran yaitu untuk melindungi hakim manakala terjadi perbuatan yang merendahkan kehormatan hakim. Bagi komisi yudisial independensi hakim adalah prinsip yang fundamental. Oleh karena itu, independensi hakim harus dilindungi. Dalam hal ini PMKH dapat dicegah dengan cara mematuhi protokol persidangan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 1 butir 5  Peraturan Mahkamah agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan peradilan, yang menyatakan bahwa protokol persidangan adalah yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir dipersidangan. 

Dengan demikian, pentingnya pengetahuan dan pemahaman terkait PMKH untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang dapat merendahkan kewibawaan hakim dan pengadilan. Tindakan PMKH tersebut dapat kita hindari dengan cara mematuhi protokol Tersebut. Selain menjaga harkat dan martabat seorang hakim, mencegah terjadinya tindakan PMKH juga dapat menciptakan situasi peradilan yang aman dan kondusif.

Pentingnya Menjaga Marwah Hakim

Perbuatan merendahkan kehormatan hakim adalah tindakan yang sangat serius dan dapat memiliki konsekuensi yang serius pula. Hakim adalah pejabat publik yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Merendahkan kehormatan hakim dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan, dan dapat mengancam integritas dan otoritas hakim tersebut. 

Dalam banyak negara, termasuk Indonesia, tindakan merendahkan kehormatan hakim dapat dikenakan sanksi pidana. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja merendahkan kehormatan hakim dalam sidang pengadilan atau di luar sidang pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda paling banyak kategori ketiga." 

Oleh karena itu, penting untuk menghormati hakim dan melaksanakan proses hukum dengan penuh rasa hormat dan kepatutan. Jika Anda memiliki masalah atau keberatan terhadap keputusan hakim, ada prosedur hukum yang dapat diikuti untuk mengajukan banding atau upaya hukum lainnya. Perbuatan merendahkan kehormatan hakim dapat mencakup berbagai tindakan, seperti mengeluarkan pernyataan atau tulisan yang menyinggung atau mencemarkan nama baik hakim, atau melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap hakim. Tindakan tersebut dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan dapat mencakup tindakan verbal maupun tindakan tertulis.

Sanksi PMKH

Tindakan merendahkan kehormatan hakim dapat memiliki konsekuensi yang serius, termasuk sanksi pidana seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat mempengaruhi reputasi dan karir hakim, serta dapat membahayakan integritas dan otoritas lembaga peradilan. Oleh karena itu, penting untuk menjaga rasa hormat dan etika dalam berinteraksi dengan hakim dan dalam melaksanakan proses hukum. 

Jika kita memiliki masalah atau keberatan terhadap keputusan hakim, ada prosedur hukum yang dapat diikuti, seperti mengajukan banding atau upaya hukum lainnya, yang dilakukan dengan tetap menghormati lembaga peradilan dan mematuhi etika dan aturan yang berlaku. Selain sanksi pidana, perbuatan merendahkan kehormatan hakim juga dapat berdampak pada kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. 

Tindakan seperti ini dapat memicu keraguan dan ketidakpercayaan pada keadilan dan independensi lembaga peradilan, serta dapat mengancam integritas dan otoritas hakim dan lembaga peradilan itu sendiri. Oleh karena itu, di banyak negara, termasuk Indonesia, perbuatan merendahkan kehormatan hakim dianggap sebagai tindakan serius dan dikenakan sanksi pidana. 

Selain itu, lembaga peradilan juga dapat mengambil tindakan lain yang sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku, seperti memproses pelaku tindakan merendahkan kehormatan hakim secara internal dan menindak pelanggaran etika. Sebagai masyarakat yang baik, kita harus menghormati lembaga peradilan dan menjunjung tinggi integritas dan otoritas hakim serta lembaga peradilan. Jika kita memiliki masalah atau keberatan terhadap keputusan hakim, kita harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan cara yang benar dan sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku. Hal ini akan membantu menjaga integritas dan otoritas lembaga peradilan serta menjamin keadilan bagi masyarakat.

Peran KY dalam menangani PMKH

Disinii Komisi Yudisial memiliki peran penting dalam menangani perbuatan merendahkan kehormatan hakim. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk memastikan integritas dan independensi hakim serta menjaga kualitas lembaga peradilan, Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk menegakkan disiplin hakim dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran etika dan aturan yang berlaku. Dalam hal perbuatan merendahkan kehormatan hakim, Komisi Yudisial dapat menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan. 

Komisi Yudisial kemudian dapat melakukan investigasi untuk menelusuri kebenaran laporan atau pengaduan tersebut, serta memberikan sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran etika atau aturan yang dilakukan oleh hakim. Sanksi yang dapat diberikan oleh Komisi Yudisial terhadap hakim yang melakukan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dapat berupa teguran, peringatan, pencopotan jabatan, atau bahkan pemberhentian sementara atau permanen sebagai hakim. Sanksi yang diberikan oleh Komisi Yudisial bertujuan untuk memperbaiki kesalahan serta memberikan efek jera bagi hakim dan masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa depan.


Penulis :

Erika Fardianingtyas (Aktivis Klinik Etik dan Advokasi Uinsa 2023)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline