Lihat ke Halaman Asli

Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh

Diperbarui: 21 April 2021   13:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

OLEH ERIKA AGUSTINA (2022017007)

DIPUBLIKASIKAN APRIL, 2021

Aceh telah dikenal sebagai masyarakat berkarakter Islam. Banyak kajian sejarah telah disepakati bahwa Aceh merupakan daerah pertapakan pertama agama Islam di Indonesia, yang kemudian berkembang ke wilayah di Nusantara dan Asia Tenggara Meskipun belum ada yang bisa memastikan kapan Islam masuk ke Aceh, namun kerajaan Islam pertama di Indonesia ada di nanggroe ini, yaitu kerajaan Peureulak dan Samudera Pasai.

Hingga kini, Aceh dikenal dengan julukan Serambi Mekkah. Syariat Islam dan Aceh sering diibaratkan dua sisi mata uang yang menyatu dan tidak mungkin dipisahkan.

Syariat Islam ini adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan manusia khususnya tindakan mukallaf dalam tata hubungan tindakan yang bersifat vertikal kepada Allah dalam bentuk ibadah dan mengatur hubungan dan tindakan manusia secara horizontal dalam bentuk muamalah untuk ini pemakaian istilah syariat bersifat temporal dan spiritual karena kata ini mengandung pengertian sebagai jalan kehidupan yang baik berupa nilai-nilai agama yang diungkapkan secara fungsional dan dalam makna yang lebih kongkrit sebagai jalan untuk mengarahkan kehidupan manusia yang baik dan benar serta sah secara hukum.

Para ulama umat telah bersepakat atas wajibnya memerangi suatu kelompok pemilik kekuatan yang menolak syariat manapun dari syariat-syariat Islam yang jelas dan mutawatir, kendati kelompok itu tadi adalah kelompok-kelompok Islam sendiri.

Dalam mencapai idealitas syariat Islam Aceh masa depan, tanpa melupakan sejarah penerapan syariat masa lalu, semua pihak perlu rasa memiliki, meningkatkan peran serta dan adanya tanggung jawab bersama terhadap upaya mewujudkan format syariat masa depan yang lebih bermatabat bukan saja dalam konteks lokal tetapi juga perspektif global. 

Proses formalisasi syariat Islam di Aceh hari ini diakui ataupun tidak, pada prinsipnya didasarkan pada perjalanan panjang yang melibatkan berbagai faktor meliputi: sejarah, sosio-kultural dan politik.

Ketiga faktor yang saling berkait berkelindan ini pada etape berikutnya telah melahirkan sebuah keputusan pemberian kewenangan bagi masyarakat Aceh untuk melaksanakan syariat islam secara komprehensif di wilayahnya.

Satu hal yang perlu diingat, bahwa formalisasi syariat islam di Aceh merupakan sebuah keharusan sejarah yang melatarbelakangi Aceh. Oleh sebab itu, formalisasi syariat islam yang dilaksanakan di Aceh tidak boleh mengabaikan landasan-landasan sosiologis dan kultural yang hidup dan berkembang dalam masyaraat Aceh. 

Dengan wujud nyata ini benar-benar dapat menjadi modal bagi usaha penerapan syariat islam di Nusantara ini, bahkan penerapan syariat islam di aceh menjadi model dan acuan bagi penerapan syariat Islam di propinsi-propinsi lain. Di wilayah yang kompeten hukum syariat, sebab penerapan syariat islam tidak kaffah akan menimbulkan ekses dari ketidak sempurnaan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline