Terdapat dua etika seorang guru yaitu etika yang baik berupa memiliki rasa humor, adil, menarik, lebih demokratis dan etika yang kurang baik seperti pemarah, menggunakan komentar-komentar yang melukai perasaan murid.
Di dalam kelas terjadilah suatu komunikasi yang bersifat paedagogis antara guru dan murid. Dengan adanya komunikasi tersebut terwujudlah proses belajar dan mengajar yang diarahkan dalam ruang lingkup tujuan instruktruksional yang hendak dicapai. Tentunya dalam berkomunikasi tersebut diperlukan etika dan cara-cara berkomunikasi yang baik, agar terjadi interaksi yang harmonis antara guru dan murid.
Etika berkomunikasi yang dimaksud telah diajar oleh Islam yang tertuang dalam ayat-ayat Alqur’an seperti yang termaktub dalam terjemahan surat an-Nisaa (4): 148 yang berbunyi sebagai berikut:
“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
Dari terjemahan ayat tersebut tergambar bahwa, baik seorang guru maupun murid dilarang untuk mengucapkan kata-kaya atau ucapan yang buruk. Kata-kata dan ucapan-ucapan yang buruk akan mengakibatkan keengganan antara murid dan guru.
Selanjutnya etika berkomunikasi yang baik dalam proses belajar mengajar, terutama bagi murid adalah larangan untuk mendahului ucapan guru. Hal ini telah diajarkan oleh Allah dalam firmanNya QS. Al-Qiyaamah (75): 16-19, yang berbunyi sebagai berikut:
“Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Qur'an karena hendak cepatcepat (menguasai) nya. Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu. Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya.”
Dari keterangan ayat tersebut tergambar bahwa dalam proses belajar mengajar,
murid diharapkan untuk mendengarkan lebih dahulu penjelasan, uraian dan keterangan dari seorang guru. Setelah mendengarkan, mengamati, menguasai, merasakan dan memikirkan penjelasan dan keterangan tersebut, barulah dapat berkomentar tentang hal-hal yang sekiranya belum dimengerti dan dapat pula ditanyakan langsung kepada guru yang bersangkutan dan gurulah yang wajib menjelaskannya.
Dalam pemaparan tersebut dapat ditarik kesimpulannya bahwa dalam ajaran Islam tidak diperkenankan menggunakan kata-kata atau kalimatkalimat atau ucapan-ucapan yang buruk, karena kata, kalimat atau ucapan yang buruk dapat mengakibatkan perselisihan yang pada akhirnya proses belajar mengajar dapat terganggu. Sebagai guru juga tidak diperkenankan memanggil murid dengan nama-nama atau gelar-gelar yang buruk (bukan nama sebenarnya) yang dapat membuat ketersinggungan bagi murid. Bagi murid diharapkan jangan mendahului guru dalam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H