Sragen (06/02/2023) - Desa Sambiduwur merupakan salah satu desa yang di Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen yang wilayahnya masih didominasi oleh sawah serta lahan pertanian dan perkebunan. Dari data tercatat pada profile desa (23 Desember 2020) bahwa terdapat 12 dhusun yang terbagi dalam 4 kabayanan diantaranya, Sambiduwur, Pengger, Kenteng, Pengkruk, Karangwuni, Karangtalun, Karangsigit, Jengglong, Bogor, Mororejo, Gandu, dan Manisrejo dengan total 1495 Kepala Keluarga (KK). Mayoritas penduduk masih memiliki lahan pribadi untuk dikelola, baik lahan pertanian maupun perkebunan.
Hal tersebut menyebabkan mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani dan beberapa memiliki usaha mandiri sebagai industri rumah tangga. Data dari profile desa (23 Desember 2020), mencatat bahwa terdapat 17 pemilik usaha kerajinan, 48 pemilik usaha industri rumah tangga, dan 7 buruh industri kecil/kerajinan/rumah tangga. Sedangkan, dari data hasil survei oleh mahasiswa KKN Reguler Tim 1 Universitas Diponegoro 2024, terdapat 19 pelaku usaha dan UMKM yang terdaftar oleh tim diantaranya, 9 UMKM di Dhusun Pengger, 3 UMKM di Dhusun Kenteng, 2 UMKM di Dhusun Sambiduwur, 1 UMKM di Dhusun Bogor, dan 3 UMKM di Dhusun Mororejo.
Pelaku usaha dan UMKM di Desa Sambiduwur menjadi roda penggerak bagi perekonomian yang masih memiliki berbagai permasalahan, salah satunya karena sering tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Hal tersebut terjadi karena legalitas atau izin usaha yang belum tercatat secara resmi di pemerintah setempat, sehingga tidak terdeteksi oleh pemerintah yang berwenang.
Melihat kondisi tersebut, Erika selaku mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Tim 1 Universitas Diponegoro berinisiatif untuk membantu pelaku usaha dan UMKM membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi identitas bagi pelaku usaha dan UMKM sesuai dengan bidang usahanya yang sudah diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonominya dalam menghasilkan output alias produk, baik dalam bentuk jasa ataupun barang.
Dalam kegiatan ini mahasiswa KKN bertujuan mendorong kemajuan pelaku usaha dan UMKM di Desa Sambiduwur dengan edukasi dan pendampingan secara langsung dalam pembuatan NIB. Edukasi dilakukan dengan dua mekanisme yaitu sosialisasi secara langsung di Pendopo Balai Desa Sambiduwur dan door to door ke pelaku usaha dan UMKM yang menghadiri sosialisasi pada Jumat, 19 Januari 2024.
Penulis melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha dan UMKM Desa Sambiduwur dalam pembuatan NIB secara langsung pada Senin, 11 Januari 2024 sampai dengan Kamis, 1 Februari 2024. Sebelum melakukan pendampingan, penulis berbagi informasi terkait dengan pengertian, manfaat, fungsi, dan cara pembuatan NIB melalui website OSS (Online Single Submission). Kemudian, pelaku usaha dan UMKM akan mendapatkan dokumen cetak berupa Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang berisi data diri pelaku usaha berserta lampiran data usaha.
Pelaku usaha dan UMKM memberikan tanggapan positif bagi program kerja ini. Salah satu pelaku UMKM menyampaikan terima kasih atas program edukasi dan pendampingan pembuatan NIB. "Terima kasih banyak mba, sudah dibantu untuk mendaftarkan izin usaha. Semoga dengan adanya izin usaha ini bisa mempermudah juga untuk dapat dana bantuan usaha", ujar Bu Uki selaku pemilik UMKM tas anyaman dari limbah tali hebel. Akan tetapi, masih terdapat pelaku usaha dan UMKM yang menolak untuk dibuatkan NIB karena masih beranggapan bahwa NIB hanya untuk pelaku usaha dalam skala besar dan khawatir jika dikemudian hari akan dikenakan pajak usaha atau biaya untuk usaha. Dengan demikian, penulis berharap pemerintah daerah bisa peka terhadap keadaan dan kemajuan industri UMKM di Desa Sambiduwur, serta mampu memberikan edukasi secara menyeluruh terkait dengan NIB.
Penulis : Erika DH (Manajemen dan Administrasi Logistik, Sekolah Vokasi, Universitas Diponegoro)
DPL : Tari Purwanti, S. Ant., M. A.