Surabaya - Operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro gencar dilakukan petugas gabungan yang berasal dari tiga pilar Kecamatan Gunung Anyar Surabaya. Kegiatan itu berlangsung di Jalan Dr. Ir. Soekarno, Sabtu (27/3/2021) pagi.
Dalam razia ini, petugas gabungan yang terdiri dari Koramil 0831/05 Rungkut, Polsek Rungkut, Satpol PP Kecamatan Gunung Anyar, Dishub Surabaya dan Polrestabes Surabaya memfokuskan pelanggaran prokes.
Adapun pelanggaran prokes yang menjadi fokus razia tersebut antara lain tidak mengenakan masker saat berkendara dan tidak menerapkan jaga jarak atau physical distancing.
"Sasaran operasi penegakan disiplin hari ini adalah pelanggaran prokes sesuai Perwali Kota Surabaya," kata Babinsa Koramil Rungkut, Sertu Yulianto.
Dia menambahkan meski tiap hari dilakukan razia, pelanggar prokes oleh pengguna jalan masih saja ada. Rata-rata ada 5 sampai 7 pelanggar prokes yang ditindak oleh petugas gabungan.
"Kalau hari ini totalnya ada 7 pelanggar prokes mereka rata-rata tidak pakai masker dan tidak menerapkan physical distancing saat di jalan raya," sambung dia.
Di setiap pelaksanaan gelaran razia, pihaknya tetap mengimbau kepada pengendara untuk konsisten menerapkan prokes dengan cara 5M.
"5M itu antara lain menjaga jarak minimal 1 meter, memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," pesan dia.
Sebagai informasi, tiga pilar Kecamatan Gunung Anyar rutin menggelar razia prokes di sejumlah tempat. Mulai dari jalan raya, warung kopi (warkop) hingga tempat-tempat yang disinyalir menjadi episentrum berkumpulnya massa dalam jumlah besar. (Erk)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H