Lihat ke Halaman Asli

Erick M Sila

Pendidik

Hak Angket Perlu untuk Menjawab Isu Kecurangan Pemilu 2024

Diperbarui: 9 Maret 2024   13:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://mediamerahputih.id/pengertian-hak-angket-dpr/

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi suatu negara. Dengan adanya Pemilu, rakyat memiliki kesempatan untuk memilih wakilnya yang akan mewakili dan menjalankan tugas-tugasnya di lembaga legislatif dan eksekutif. Namun, untuk memastikan proses Pemilu yang demokratis dan adil, perlu adanya perlindungan dan pengawasan yang ketat terhadap proses pemilihan tersebut.

Pada Pemilu 2019 lalu, terdapat beberapa isu kecurangan yang muncul menjelang dan setelah pencoblosan. Hal ini menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berjalan. Oleh karena itu, dalam rangka mengantisipasi terulangnya peristiwa serupa di masa yang akan datang, DPR mengusulkan adanya hak angket untuk menjawab isu kecurangan Pemilu pada Pemilu 2024 ini.

Hak angket adalah hak untuk meminta keterangan dari pihak tertentu mengenai suatu masalah yang sedang dibahas. Dalam kasus ini, hak

 angket DPR akan digunakan untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan isu kecurangan Pemilu. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terperinci mengenai dugaan kecurangan yang terjadi selama proses Pemilu.

Salah satu keuntungan dari penggunaan hak angket adalah proses penyelesaian masalah yang lebih transparan. Sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat, DPR memiliki kewajiban untuk mengungkap dan menyelesaikan masalah yang terjadi dalam sistem demokrasi. Dengan adanya hak angket, masyarakat dapat melihat secara jelas dan terbuka proses perjalanan penanganan isu kecurangan Pemilu, sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan terhadap lembaga legislatif.

Di samping itu, hasil dari penyelidikan menggunakan hak angket ini juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan reformasi terhadap sistem pemilihan. Dengan mengetahui penyebab dan akar masalah, DPR dapat mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan integritas dan transparansi proses Pemilu di masa yang akan datang.

Namun, tentu saja penggunaan hak angket juga memiliki beberapa risiko. Salah satunya adalah proses penyelidikan yang mungkin akan memakan waktu yang cukup lama, terutama jika terdapat pihak-pihak yang enggan memberikan keterangan atau menghindar dari proses tersebut. Namun, bila hal ini terjadi, maka akan lebih jelas pula siapa saja yang tidak kooperatif dalam proses penyelesaian isu kecurangan Pemilu.

Tidak hanya itu, hak angket juga dapat memicu pertentangan dan kontroversi karena melibatkan pihak-pihak yang terkait dengan isu tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pemilihan anggota tim penyelidik yang independen dan bertanggung jawab untuk menghindari terjadinya kepentingan politik atau kecenderungan subjektif dalam proses penyelesaian masalah ini.

Dalam rangka menjaga proses penggunaan hak angket yang berjalan secara efektif dan efisien, perlu adanya kerja sama antara DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu, KPU dan Bawaslu memiliki kewajiban untuk memberikan informasi dan dukungan yang diperlukan dalam penggunaan hak angket ini.

Dengan adanya hak angket DPR untuk menjawab isu kecurangan Pemilu di masa mendatang, diharapkan proses Pemilu dapat berjalan lebih transparan, adil, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi yang sedang berjalan. Namun, tentunya hal ini juga harus didukung oleh komitmen yang kuat dari semua pihak yang terlibat dalam proses Pemilu, untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi kemajuan demokrasi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline