Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, Kelompok 2 Grup D Mata Kuliah Klinik Perdata dengan dosen pembimbing Prof. Dr. Tan Kamello, S.H., M.S dan Ibu Nita Nilan Sry Rezki Pulungan SH., M.Kn melakukan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan di Kantor Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kegiatan penyuluhan dihadiri oleh 15 orang masyarakat kelurahan Simpang Tanjung.
Kegiatan ini merupakan salah satu jenis kegiatan yang wajib diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara sebagai pembelajaran dalam bentuk pengabdian yang dilakukan terhadap masyarakat diluar dari materi pelajaran yang diperoleh mahasisawa pada saat dikelas.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan topik "Penyelesaian Wanprestasi Kontrak Bahan Baku Dalam Bisnis Franchise Pada UMKM", Kelompok 2 yang diketuai oleh Erick Partogi Halasson Saragi memulai kegiatan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipimpin oleh Jocelyn Ang dan dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Bintang Andrean.
Kegiatan dilanjukan dengan mendengarkan kata sambutan dari Bapak Teguh Hariyono, S.Kom selaku sekretaris kelurahan.
Dalam kata sambutanya Bapak Teguh Hariyono, S.Kom menyatakan bahwa beliau mewakili pihak kelurahan sangat senang dengan diadakannya kegiatan penyuluhan ini.
Beliau berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan karena dapat membantu masyarakat untuk lebih paham mengenai hukum yang ada di Indonesia.
Beliau juga berharap agar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara selalu senantiasa mau berbagi pengetahuan mengenai hal -- hal yang berkaitan dengan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh Bella Orchidya Purba, Adelia Vanessa Saragih dan Rebecca Hutapea. Adapun materi yang disampaikan mencakup pengertian mengenai Franchise (warlaba), UMKM dan pemahaman mengenai kontrak bahan baku dalam bisnis Franchise.
Adapun topik utama yang ingin ditekankan oleh kelompok 2 ialah mengenai pemahaman masyarakat terkadap kontrak bisnis franchise agar masyarakat dapat lebih teliti dan memahami mengenai kontrak bisnis serta bagaimana cara menyelesaikan permasalahan hukum yang diakibatkan oleh wanprestasi yang terjadi pada kontrak bisnis tersebut.