Lihat ke Halaman Asli

Asus Zenfone Janji Palsu, Kami Punya Hak Perlindungan Konsumen

Diperbarui: 20 Juni 2015   04:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1402102993339948703

[caption id="attachment_340939" align="aligncenter" width="500" caption="Sumber Foto :Jagatreview.com"][/caption]

1402105531696731277

Asus Indonesia Baru bru ini Meluncurkan 3 produk sekaligus ,Asus Zenfone 4,5 dan 6. Perangkat ini telah diresmikan sendiri oleh CEO Asus di Jakarta pada 16 April 2014. Asus indonesia menjanjikan Ketiga produk tersebut hadir dan telah tersedia dipasaran akhir April 2014. Dan banyak dari mereka telah PO di seluruh beberapa kota diindonesia.

Dan pada akhir April barang tersebut atau produk tersebut belum bbisa diresmikan dan hanya dibuat terbatas, Dari beberapa data muncul bahwa stok hanya untuk 10% dari seluruhpeminat atau yang telah PO di beberapa Kota tersebut. Dan Asus Telah Mengkonfirmasi meminta maaf atas kejadian ini melalui Head Asus Indonesia Chen Juliana. Sehingga Produk tersebut Gagal hadir dan mengecewakan Konsumen diindonesia pada Akhir April. Hingga AKhirnya Asus Indonesia Menjanjikan Ketersediaan diundur pada akhir Mei. Tambah kecewa lagi AKhir mei pun barang belum tersedia dan dijanjikan 15 Juni baru hadir.

Apa yang di lakukan Asus indonesia adalah pembohongan Publik, dan sebenarnya ini ada pinaltinya..saya hanya ingin mendapatkan kompensasi atas kejadian ini.dimana konsumen yang dirugikan atas hal ini.

Dan betapa kecewanya yang telah PO selama 1.5 Bulan lebih Barang tk kunjung ada.Saya pun termasuk salah satunya yg telah PO Selama 2 bullan dibodohi Oleh Asus Indonesia..

Asus Harus Diberi Pelajaran :

Komsumen Mempunyai Hak Atas perlindungan Konsumen, Yang artinya suatu Vendor Atau Pemilik Produk harus memberikan kebenaran atas produknya dan juga Kapan barang itu tersedia sehingga tidak memunculkan anggapan negatif bagi para konsumen.

UU perlindungan Konsumen Diatur Pada UU Pelindungan Konsumen Pada Tahun 1999 No 8. dapat di download disini http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-8-1999.pdf.

Ini Artinya Asus mempermainkan konsumen karena sudah 2x memberikan janji palsu pada konsumen. Beberapa waktu lalu seorang Lawyer Pengacara Konsumen Yaitu Bapak David Tobing yang telah sukses menggugat perusahan Besar Indonesia atas kerugian yang dialami dan beberapa pihak lain yang mengalami kerugian, Dari Telkomsel , Parkir dan Juga Logo Garuda yang dianggap merugikan.

Dimana Asus menaggapi atas hal ini, ASUS hanya Diam dan Cuma 1 kalimat dari dulu yang di ungkapkan, yaitu Kami Mohon Maaf dan Kami akan secepetnya memenuhi permintaan Indonesia..

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline