Banyak sumber yang bisa kita cari di internet, mengenai pengurusan dokumen nikah campur (antara WNI dan WNA), namun saya ingin menulis dengan gaya saya dan berdasar pengalaman saya sendiri.
Proses dan tahapan yang harus dilakukan sebenarnya tidak terlalu rumit, tapi berhadapan dengan birokrasi lokal, terkadang menyulitkan kita, meski aturan dari pusat hingga daerah sama. Ya begitulah Indonesia :) intinya kita harus sabar dan paham setiap prosesnya.
Okey saya menikah dengan pria berkewarganegaraan Belanda, pertama yang harus dipersiapkan adalah dokumen dari pihak calon suami. Untuk mengurus pernikahan di Indonesia, kita- calon istri - butuh beberapa dokumen pendukung seperti berikut :
1. Copy Passport
2. Foto 3 x 2 sebanyak 2 lembar (untuk foto buku nikah KUA)
3. Akte Lahir Asli
4. Surat dari Pemerintahan Belanda tentang Status Single Suami
Untuk poin no 3 dan 4, bisa dimintakan surat keterangan dari Gemente di kota tinggal calon suami, karena suami saya bermukim di Amsterdam, maka dia memperoleh surat keterangan itu dari Kota Amsterdam.
Menurut suami juga, akte dan surat pernyataan tersebut bisa diperoleh secara on line, maksudnya kita tinggal apply permohonan secara on line, prosesnya justru lebih cepat dibanding harus datang sendiri ke kantor city hall nya.
Dokumen yang asli dikirim langsung ke Indonesia, oh ya sebaiknya gunakan EMS Pos, memang mahal sih, tapi jika anda tidak punya banyak waktu, pengiriman melalui EMS itu sangat membantu. Pengalaman saya, suami menggunakan paket 2 minggu RNL Dokumen dari Belanda, tapi baru sampai Indonesia setelah 1 bulan :) he he he
Selanjutnya proses yang harus dilakukan adalah mendapatkan surat keterangan dari Kedutaan Belanda di Indonesia, kalau calon suami akan melangsungkan pernikahan di Indonesia. Surat ini juga bisa diproses di konsulat Belanda yang ada di Indonesia. Alhamdulillah di Surabaya ada konjen Belanda, jadi saya tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta untuk mengurusnya.
Dokumen yang diperlukan oleh Konsulat Belanda di Surabaya adalah :
1. Copy Passport Calon Suami
2. Dokumen Asli Akte Lahir
3. Dokumen Asli Status Single Suami
4. KTP / Passport Calon Istri
Jika calon suami anda pernah menikah, maka ada dokumen lain yang diperlukan, seperti surat cerai atau visa ijin tinggal jika calon suami menetap di Indonesia sebelum anda menikah. Biaya dokumen sebesar 30 Euro, dibayar tunai dalam bentuk rupiah.