Beberapa waktu belakangan ini kita disuguhkan dengan berita demonstrasi di beberapa tempat di Indonesia. Kali ini, para demonstran bukanlah mereka para mahasiswa-mahasiswi, melainkan para supir taksi, angkutan umum (Angkot), bajaj, metromini, dan pengemudi becak. Demonstrasi ini bukan hanya terjadi di Ibukota kita yakni Jakarta, melainkan juga terjadi dibeberapa kota lainnya seperti Bogor dan Medan. Para pendemo menuntut agar jasa transportasi berbasis online ditutup. Karena menurut mereka, jasa transportasi dalam jaringan (daring) tersebut telah melanggar aturan jasa transportasi yang ada pada umumnya. Tak hanya itu Keberadaan transportasi berbasis online dinilai membuat telah merebut penumpang mereka yang pada akhirnya membuat penghasilan menurun drastis.
Transportasi umum merupakan kebutuhan masyarakat yang tidak dapat dihindari. Bukan hanya di kota besar, pelosok kampung juga membutuhkan sarana transportasi umum untuk mempermudah akses. Terlebih lagi di kota besar, masyarakat tentu membutuhkan transportasi umumyang tidak hanya murah, tetapi juga mudah dan nyaman.
Perlu dipahami bersama bahwa, arus kemajuan teknologi merupakan sebuah keniscayaan yang mau tidak mau harus kita ikuti. Perkembangan teknologi mempengaruhi segala sektor termasuk pengaruhnya terhadap alat transportasi. Seperti teori Charles Darwin yang sangat terkenal mengenai seleksi alam, dimana seleksi alam memiliki definisi bahwa seleksi yang terjadi pada individu-individu yang hidup di alam, sehingga individu yang mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan tersebut akan terus hidup dan beranak pinak, sedangkan yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan alam lingkungan sekitarnya akan musnah dan hilang dimakan waktu.
Transportasi berbasis online maupun konvensional, sebenarnya sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Jika memang ada yang memiliki inovasi yang lebih maju, terimalah dengan lapang dada karena inovasi itu memang diperlukan. Di samping itu, tidak semua masyarakat, Indonesia khususnya, mampu mengaplikasikan gadget. Jadi tidak akan mungkin transportasi konvensional akan punah.
Jasa transportasi berbasis online merupakan sebuah inovasi yang hadir untuk memanfaatkan perkembangan teknologi yang terus bergerak maju ke depan. Tujuannya tentu adalah untuk mempermudah segala aktivitas-aktivitas manusia yang dilakukan sehari-hari. Transportasi berbasis online belakangan ini membuat orang-orang di dunia merasa dimudahkan dalam hal bertransportasi. Bayangkan saja, pengguna hanya cukup bermodalkan gadget dan aplikasi, kita bisa memesan transportasi yang nyaman dan lebih murah.
Bahkan, transportasi berbasis online bersedia menjemput kita di rumah tanpa kita harus berpanas-panasan berjalan ke jalan raya dan menunggu angkutan. Transportasi berbasis online ini menawarkan banyak hal selain mengantar jemput penumpang, transportasi berbasis online juga memiliki keunggulan lain seperti : mengantar barang, membeli makanan, dan sebagainya Ini merupakan sebuah terobosan baru yang patut diberi apresiasi.
Lalu, jika terjadi hal yang tidak diinginkan semua dapat dilacak, argometer yang digunakan juga sesuai dan tidak terdapat penipuan tarif serta tidak perlu tawar-menawar, semua itu keunggulan lain yang dimiliki transportasi berbasis online sehingga mendapat tempat di hati masyarakat, sebab banyak peminatnya. Namun, kesuksesan transportasi online di dunia ini, tak semerta-merta bebas dari permasalahan. Hal tersebut membawa dampak persaingan di angkutan umum lainnya yang tidak berbasis online. Sehingga terjadi pengurangan pendapatan oleh angkutan umum yang tidak menggunakan aplikasi online.
Kehadiran transportasi berbasis online memang membawa solusi, tetapi transportasi berbasis online belum mendapat legalitas dari pemerintah. Mereka masih menggunakan plat hitam, belum terdaftar, tidak membayar pajak, dan banyak belum memenuhi syarat transportasi yang sesuai menurut aturan alat transportasi umum. Sebelumnya, Kemenhub menyampaikan bahwa transportasi berbasis online disebut transportasi ilegal karena tidak memenuhi aturan mengenai lalu lintas angkutan jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Indonesia merupakan salah satu negara terbesar di dunia tanpa sistem transportasi umum yang layak atau berfungsi dengan baik. Gesekan yang terjadi antara transportasi umum konvensional (tidak berbasis online) dengan transportasi berbasis online seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem transportasi di Indonesia. Indonesia memiliki aturan tertentu tentang transportasi termasuk kategorisasi transportasi itu sendiri.
Adanya aturan-aturan tersebut seharusnya tak membuat pemerintah kesulitan untuk menghentikan gesekan yang sedang terjadi ini. Selain alasan pajak, otoritas atau aturan perlu semacam ini perlu dipertimbangkan untuk masalah keamanan jika sesuatu terjadi. Apa yang dimaksud dengan "sesuatu terjadi"? Seperti kecelakaan atau tindak kejahatan yang menggunakan kendaraan. Ada beberapa jenis persyaratan teknis untuk kendaraan menjadi transportasi umum. Sebuah taksi misalnya, setiap pengemudi, setiap mobil harus didaftarkan oleh perusahaan mereka dan bahwa perusahaan bersama dengan data yang terdaftar di otoritas.
Sehingga dapat dilacak dan ada badan hukum atau badan hukum yang bertanggung jawab atas tindakan apapun yang dilakukan oleh pengemudi di dalam kendaraan yang terdaftar. dan kendaraan harus memperbaharui setiap lima tahun, untuk memastikan bahwa performa kendaraan tidak akan membahayakan keselamatan penumpang. yang berlangsung dengan cara yang sama dengan angkutan umum massal seperti angkot, metromini, becak bermotor, dan lainnya, mereka harus terus memperbaharui dan dikendalikan oleh otoritas Transportasi dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan (DISHUB).