Lihat ke Halaman Asli

Siapkah KIS Menggantikan JKN

Diperbarui: 17 Juni 2015   19:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14146714311727920703

Kartu Indonesia Sehat (KIS)  adalah salah satu  program unggulan bidang kesehatan yang dijanjikan oleh calon presiden-wakil presiden pasangan Jokowi-JK yang saat ini sudah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Sejak pelantikan kabinet 4 hari lalu bapak presiden nampaknya benar-benar mau kerja..kerja..kerja.. . Seperti sudah diberitakan KIS akan segera diluncurkan pada pekan depan tanggal 7 November 2014 sebelum dinaikkannya harga BBM oleh pemerintah. Berikut yang dapat saya rangkum dari penjelasan ibu Puan Maharani sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Kebudayaan kabinet Kerja (http://news.detik.com/read/2014/10/29/151635/2733254/158/menko-pmk-puan-pemerintah-fokus-pada-kartu-indonesia-sehat-dan-pintar :


  1. KIS  memiliki fungsi yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, perbedaannya KIS memberikan tambahan perlindungan terhadap penyakit yang tidak ter cover oleh BPJS, salah satunya pemasangan alat kontrasepsi gratis, HIV dan kecelakaan.
  2. Yang menjadi prioritas penerima KIS adalah  keluarga prasejahtera yang tercover dan belum tercover. Tahap awal akan diluncurkan sebanyak 1 juta kartu  selanjutnya akan dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2015 diharapkan seluruh penduduk prasejahtera udah memiliki kartu tersebut dan pendistribusian akan dibantu oleh PT Pos Indonesia (Persero) dan perbankan nasional. Baru saja bapak presiden membagikan langsung KIS kepada pengungsi warga sinabung, apakah KIS sudah bisa berfungsi langsung??
  3. Dalam pendistribusiannya pemerintah akan bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dan Bank Mandiri sehingga datanya by name dan by location dan nantinya akan disalurkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial sebagai pelaksana dilapangan
  4. Mengenai anggaran untuk KIS akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), masalah besaran dan tahapannya akan didiskusikan dengan Kemenkeu dan menteri terkait.


Saya mengapresiasi gerak cepat Jokowi-JK beliau segera akan segera menunaikan janji Politiknya pada seluruh rakyat Indonesia. Belum setahun usia BPJS kesehatan masih baru belajar berdiri tetapi sudah harus tergantikan KIS. Baru saja sosialisasi BPJS dilakukan bahkan petugas kesehatan dan masyarakat masih mencoba memahami BPJS, masyarakat harus memahami kembali bagaimana system KIS berjalan. Sebagian masyarakat antusias dengan adanya KIS ini sangat optimis bahwa KIS akan lebih baik dari BPJS, namun sebagian sangat pesimis tentang darimana dananya? bagaimana sistemnya?, bagaimana dengan kartu BPJS yang sudah dibuat dan bahkan masih dibuat hingga hari ini? apakah pemerintah sudah benar-benar siap ataukah ini hanya suatu program yang dipaksakan dan terburu-buru hanya karena kepentingan politik.

Polemik BPJS Kesehatan

Sebelum KIS diluncurkan oleh Bapak Presiden mari kita lihat polemik yang terjadi dalam program JKN yang dikelola oleh BPJS.  Menurut data terakhir yang diperoleh website resmi dari BPJS Kesehatan pada tanggal 30 Oktober 2014 Dari sebanyak ± 252.124.458 jiwa warga Indonesia sebesar 130.286.703 jiwa atau sekitar 51,68 % diantaranya sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Tingginya antusias masyarakat Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan bahwasanya masyarakat sudah mulai mengerti dan paham arti perlindungan kesehatan bagi diri dan keluarganya.  Tingginya antusiasme masyarakat Indonesia tidak diimbangi dengan kecukupan dan kelengkapan fasilitas pelayanan kesehatan dan jumlah serta kompetensi tenaga kesehatannya.  Hingga akhir Oktober 2014,   dari 2.831 RS di Indonesia sebanyak 1.574  RS sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dimana sebanyak 864 adalah RS milik pemerintah yang memang wajib bekerjasama dengan BPJS kesehatan tetapi masih ada 1.967 RS swasta yang belum mau bekerjasama.  Masih banyaknya RS swasta yang belum ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kemungkinan dikarenakan tarif yang dianggap terlalu rendah, ketentuan tarif INA CBGs (Indonesia-Case Based Group) yang memaksa RS untuk efisien dalam memberikan layanan berdasarkan kebutuhan bukan keinginan. Selain itu kebanyakan Tenaga medis di RS swasta belum siap memberikan layanan dan menggunakan alat  untuk pasien dengan ketentuan tarif JKN.

Akibat yang terjadi adalah penumpukan pasien di RS milik pemerintah sehingga pasien harus mengantri bahkan sampai menginap untuk mendapatkan nomor antrian.  Untuk mendapatkan pengobatan yang paripurna pasien harus datang bolak-balik ke rumah sakit, bahkan si pasien sudah terlanjur sakit parah hingga meninggal dunia karena untuk mendapatkan penanganan harus menunggu hingga 1-3 bulan atau hingga ruang rawat kosong. Belum lagi pelayanan petugas kesehatan baik Medis maupun nonmedis yang memberikan pelayanan seperlunya, sekenanya cepat saja, tidak ada informasi yang diberikan kepada pasien malahan pasien jika terlalu banyak bertanya bisa-bisa kena marah oleh petugas kesehatan. Hal-hal demikian semakin menambah daftar panjang terjadinya kasus kejadian malpraktik. Menurut saya Sangat manusiawi karena setiap harinya 1 dokter di RS pemerintah harus bisa melayani pasien hingga ratusan, dengan beban kerja yang demikian bagaimana petugas kesehatan bisa memberikan pelayanan komperehensif.

KIS Harus Lebih Baik

Kita ketahui sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional  dengan target BPJS tahun 2019 dapat mencapai Universal Coverage dengan peserta seluruh warga negara Republik Indonesia. KIS yang akan diluncurkan oleh pemerintah apakah nantinya akan sama dengan target BPJS kesehatan? Jika iya maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus mensosialisasikan secara giat kepada petugas kesehatan, petugas BPJS  yang mengelola program KIS, dan masyarakat umumnya melalui media massa cetak dan elektronik agar kejadian seperti kasus BPJS di awal-awal kemunculan sangat kerepotan tidak terulang lagi.

Pemerintah harus menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih banyak dan lebih lengkap agar pasien tidak tertumpuk di satu tempat saja sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas, selain itu angka kematian dan kesakitan dapat diturunkan dengan nyata bukan justru malah bertambah banyak nyawa yang melayang .  Mengenai hal tersebut program KIS nantinya bisa mengajak klinik maupun RS swasta agar mau bekerjasama dalam memberikan jaminan kepada peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Cara yang dilakukan  misalnya pemerintah harus menambah alokasi anggaran kesehatan untuk membayarkan peserta yang tidak mampu membayar atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).  Perlu adanya penyesuaian besaran premi, besaran biaya kapitasi, dan tarif INA CBGs untuk memperoleh fasilitas kesehatan yang memadai.  Hal lainnya perlu adanya perubahan kebijakan Undang-undang pajak, karena dalam peraturan tersebut alat kesehatan dan obat-obatan termasuk dalam kategori barang mewah yang pajaknya tinggi padahal alat medis dan obat-obatan nantinya akan dipakai untuk masyarakat.

Begitu pula halnya dengan penyesuaian tarif yang lebih layak bagi tenaga medis dan paramedic sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang sudah bekerja keras untuk membuat Indonesia sehat dengan membuat sistem penghargaan tenaga kesehatan disetiap fasilitas pelayanan kesehatan yang efektif  baik penghargaan financial maupun non financial  sesuai kinerjanya  sehingga petugas kesehatan dapat termotivasi dan bekerja produktif.

Tak kalah pentingnya upaya promotif dan preventif merupakan hal yang utama yang harus terus digalakkan. Karena apabila semakin tinggi angka kesakitan tentunya keuangan negara bisa jebol untuk membiayai pengobatan. Selain itu masyarakat indonesia agar tidak terbuai dengan kemudahan pelayanan gratis yang diberikan oleh pemerintah sehingga mengabaikan gaya hidupnya, Tentunya mencegah lebih baik daripada mengobati

Peluncuran KIS yang akan diluncurkan pemerintah apapun namanya, apapun kepentingannya selama tujuannya masih sama yaitu memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.  Dibandingkan JKN yang dikelola BPJS Kesehatan SEHARUSNYA KIS  LEBIH BAIK !!!  jika lebih buruk maka sebaiknya tetaplah dengan nama JKN namun dengan perbaikan yang dilakukan terus menerus...

Baca juga : http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2014/10/30/sejuta-harap-untuk-ibu-nila-moeloek-688444.html




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline